3 Jenis Deposito Ini Minim Risiko, Cocok untuk Investor Pemula!

Imbal hasilnya lebih besar dari tabungan biasa

Jakarta, IDN Times - Salah satu instrumen investasi yang paling dikenal masyarakat adalah deposito. Dengan imbal hasil yang lebih besar dari tabungan biasa dan minim risiko, deposito cocok untuk kamu yang masih awam dengan dunia investasi.

Namun demikian, deposito akan mengenakan sejumlah potongan atau penalti pada apabila kamu mengambilnya sebelum jatuh tempo. Waktu pengambilan deposito variatif, mulai dari 1, 3, 6, 12, sampai 24 bulan.

Dilansir dari cermati.com, berikut tiga jenis deposito yang bisa dijadikan pilihan.

Baca Juga: Pengumuman! Bunga Deposito Bakal Naik

1. Deposito berjangka

3 Jenis Deposito Ini Minim Risiko, Cocok untuk Investor Pemula!Ilustrasi uang. (IDN Times/Istimewa)

Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka yang dimunculkan menurut jangka waktu tertentu mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, atau 24 bulan. Tanggal jatuh tempo disepakati antara nasabah dan pihak bank.

Dengan demikian, uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya (bisa perorangan atau lembaga).

Baca Juga: Banjir Sentimen untuk Pasar Saham Pekan Depan, Lirik Saham-saham Ini! 

2. Sertifikat deposito

3 Jenis Deposito Ini Minim Risiko, Cocok untuk Investor Pemula!Ilustrasi deposito (Pexels.com/Monstera)

Sertifikat deposito adalah simpanan dana yang diberikan pada nasabah dengan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan yang disertai dengan sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu.

Sebab, sertifikat itu nantinya dapat dipindahtangankan atau bisa juga dijual pada pihak lain. Pencairan bunga dari sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan, atau tiap jatuh tempo, baik tunai maupun nontunai.

3. Deposito on call

3 Jenis Deposito Ini Minim Risiko, Cocok untuk Investor Pemula!Ilustrasi deposito (Pixabay.com/nattanan)

Deposito on call adalah tabungan berjangka dengan waktu minimal tujuh hari atau paling lama kurang dari satu bulan. Deposito jenis ini diterbitkan dengan diatasnamakan oleh nasabah dan dalam jumlah besar.

Besarnya bunga bisa dihitung per bulan, tergantung negosiasi antara nasabah dengan pihak bank. Pencairan bunganya bisa dilakukan pada saat pencairan deposito on call dengan catatan nasabah sudah memberitahukan sebelumnya bahwa tabungannya akan diambil atau dicairkan.

Baca Juga: Takut Investasi Bodong? Coba Investasi di Sukuk Ritel SR013

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya