Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28 tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan, hal itu untuk mempercepat perkembangan pangsa pasar bank syariah.
"Jadi kalau misalnya bank punya anak usaha syariah atau unit usaha syariah (UUS) supaya mereka efisien, anak usaha boleh memakai fasilitas induknya," ungkap Heru di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (18/12).