Jakarta, IDN Times - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik pencucian uang alias money laundering.
Berdasarkan publikasi Financial Action Task Force (FATF) tahun 2010 mengenai pencucian uang lewat penyedia remitansi dan penukaran mata uang, celah ini muncul karena proses transaksi jual beli Uang Kertas Asing (UKA) tergolong ringkas dan cepat.
Selain itu, maraknya penggunaan uang tunai serta dominasi pelanggan langsung (walk-in customer) kerap mempersulit proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa. Kerentanan juga diperparah oleh adanya opsi transfer Rupiah dari dan ke pihak lain, sehingga penentuan aktor yang terlibat dalam transaksi menjadi kabur.
Berikut adalah rincian berbagai modus tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan jasa money changer bukan bank berdasarkan data resmi FATF.
