Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree). Salah satu platform pinjaman online (pinjol) tersebut dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.
Hingga 12 Januari 2023, Investree telah memiliki rasio tingkat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran kredit di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
“OJK terus melakukan pendalaman atas kasus Investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dilansir ANTARA Sabtu (13/1/2024).