Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kementerian ESDM Diminta Bertanggung Jawab atas Blackout Sumatra-Bali

Kementerian ESDM Diminta Bertanggung Jawab atas Blackout Sumatra-Bali
Gedung Kementerian ESDM RI (esdm.go.id)
Intinya Sih
Gini Kak
  • CERI menilai blackout Sumatra-Bali terjadi akibat kelalaian Dirjen Minerba Kementerian ESDM dalam mengawasi pemenuhan pasokan batubara dan mendesak kementerian bertanggung jawab atas krisis energi tersebut.
  • Banyak perusahaan tambang diduga melanggar kewajiban DMO namun tetap bisa ekspor karena lemahnya pengawasan dan sanksi dari Kementerian ESDM, yang memicu defisit pasokan energi primer.
  • Polri melalui Kortas Tipikor mengusut tiga kasus korupsi pengadaan batubara terkait blackout, menyita miliaran rupiah serta emas, dan menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Center of Energy and Resources Institute (CERI) menilai, skandal korupsi batubara yang mengakibatkan blackout listrik di Sumatra dan Bali sebenarnya bermuara dari kelalaian Dirjen Minerba Kementerian ESDM dalam tata kelola pemenuhan pasokan batubara.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mendesak Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) ikut bertanggung jawab atas persoalan ini.

“Kementerian ESDM Dirjen Minerba yang seharusnya bertanggungjawab ketika ada penyimpangan”, ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

1. Banyak perusahan tambang diduga tak penuhi kewajiban DMO

Ilustrasi pemadaman listrik di Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi pemadaman listrik di Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

CERI menduga, pasokan batubara berkurang karena banyak perusahaan tambang batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO (Domestic Market Obligation), namun masih bisa terus berproduksi dan mengekspor ke luar negeri ketika semestinya hal tersebut dicegah dengan menggunakan instrumen peraturan yang dimiliki kementerian ESDM.

Padahal, seharusnya Kementerian ESDM bisa memeriksa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO secara real time melalui sistem yang ada Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).

"Setiap penambang mesti input data ke Simbara mengenai berapa banyak yang mereka produksi, berapa royalti yang dibayar, kewajiban DMO, dan lain sebagainya," ujar Yusri.

2. Sanksi Kementerian terhadap perusahaan melanggar DMO minim

DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia,  perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
DLH DKI tutup operasional PT Trada Trans Indonesia, perusahaan batu bara di Jakut. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

CERI terheran perihal perusahaan tambang yang masih bisa ekspor ketika tidak memenuhi DMO. Sebab, perusahaan tambang tidak akan bisa ekspor jika tidak keluar rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri. “Kalau satu perusahaan melanggar, mereka otomatis tidak akan dapat izin ekspor," ujarnya.

CERI turut menyoroti tumpulnya sanksi oleh Kementerian ESDM terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO. “Jika memenuhi DMO, biaya perusahaan tambang produksi sampai bawa ke PLTU itu sekitar 45 dollar. Kalau tidak memenuhi DMO, denda 5 dollar per ton. Sedang harga di pasar internasional itu sekitar 68 dollar per ton. Jadi kalau perusahaan tambang tidak memenuhi DMO karena ekspor, mereka masih untung 17-18 dollar per ton," kata dia.

Menurutnya, kelalaian Kementerian ESDM dalam menggunakan instrumen yang mereka miliki, seperti RKAB, Simbara, dan rekomendasi ekspor menjadi pemicu defisit pasokan energi primer yang berakibat pada blackout PLN beberapa waktu lalu.

CERI juga meragukan dua korporasi, yakni PT OBP dan PT BRA sebagai terduga penyebab blackout Sumatra dan Bali. Pasalnya, pasokan kedua perusahaan tersebut hanya mencakup proporsi yang kecil sekali dari kebutuhan PLN.

“Total volume pasokan dari dua perusahaan tersebut hanya 2 juta ton. Sedang kebutuhan PLN itu sekitar 154-160 juta ton. Berapa persen itu?" ucap Yusri.

3. Polri bongkar mega korupsi pengadaan batu bara

EA7D7A5B-B7F8-4CDF-8B28-1EA557012541.jpeg
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) merilis kasus korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathruohman)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri diketahui tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatra dan sejumlah daerah, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI—anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Kasus-kasus tersebut ditangani bersama antara Kortas Tipikor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membongkar kasus ini, Polri menggeledah 12 lokasi termasuk sebuah money changer, kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan, Polisi menyita uang asing dan Rupiah berjumlah miliaran rupiah, sampai puluhan kilogram emas.

Berdasarkan hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak bidana korupsi lainnya," kata dia dalam keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More