Setiap karyawan memiliki hak untuk menerima upah atau gaji sesuai perjanjian kerja, kesepakatan bersama, maupun ketentuan undang-undang yang berlaku. Bagi HR atau pihak pemberi kerja, memahami komponen gaji sangat penting untuk memastikan proses pengupahan berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi. Jika komponen ini diabaikan, bukan hanya menimbulkan potensi pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko memicu ketidakpuasan dan penurunan motivasi kerja karyawan.
Aturan tentang komponen gaji di Indonesia diatur melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990. Regulasi ini menjelaskan bahwa gaji karyawan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, yang bisa ditambah dengan komponen lain seperti potongan dan upah lembur.
Perusahaan wajib mematuhi batas minimum yang diatur undang-undang, namun diperbolehkan memberikan tambahan sesuai kebijakan internal. Dengan memahami masing-masing komponen, HR dapat menyusun skema penggajian yang lebih terstruktur.
Di sisi lain, karyawan juga akan lebih paham hak dan kewajiban mereka terkait penghasilan. Berikut penjelasan lima komponen gaji yang perlu kamu ketahui.