Buruh Tuntut Upah Minimum 2026 Naik 10,5 Persen

- Buruh tuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen
- Perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu
- Buruh rencanakan aksi damai serempak di seluruh Indonesia pada tanggal 28 Agustus 2025
Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum naik 8,5 sampai 10,5 persen. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal. dikutip dari keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
1. Perhitungan kenaikan upah yang dituntut buruh

Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut:
Pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen.
Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen.
Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4
“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” tutur Said.
2. Hasil survei kenaikan upah minimum 2026

Selain itu, Litbang KSPI dan Partai Buruh melakukan survei nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5 persen sampai dengan 5 persen. Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) sebagai berikut:
Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5 persen - 10,5 persen) + (0,5 persen - 5 persen) tergantung jenis industrinya.
“KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 dapat diputuskan paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, berkisar di tanggal 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025," kata Said.
3. Buruh bakal lakukan aksi damai tuntut upah naik hingga 10,5 persen

KSPI dan Partai Buruh sudah merencanakan aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota yang diikuti puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh yang direncanakan pada 28 Agustus 2025. Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, buruh pada aksi itu juga akan menyampaikan aspirasi enam tuntutan, yaitu:
Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.