5 Biaya 'Tersembunyi' saat Membeli Rumah, Jangan Terlewat!

Bukan hanya menyiapkan DP saja

Walau harganya kian meroket, membeli rumah tetap menjadi impian banyak orang. Bagaimanapun, tinggal di hunian sendiri memberikan perasaan secure sebab kita tak perlu bimbang memikirkan biaya sewa properti di masa tua.

Namun ada banyak hal yang perlu diperhatikan ketika hendak membeli rumah, khususnya jika ini merupakan pengalaman pertama. Banyak orang hanya fokus menabung untuk DP dan biaya rumah. Padahal, beberapa biaya tak terduga ini juga wajib disiapkan sejak awal. Simak infonya berikut ini, ya!

Baca Juga: 5 Alasan Kamu Sebaiknya Tidak Menunda Membeli Rumah, Renungkan

1. Booking fee

5 Biaya 'Tersembunyi' saat Membeli Rumah, Jangan Terlewat!ilustrasi membayar uang muka (pexels.com/Karolina Grabowska)

Saat hendak membeli rumah, pembeli biasanya perlu mengeluarkan sejumlah uang kepada pengembang atau penjual sebagai bentuk komitmen. Tujuannya tak lain untuk mengikat pembeli. Biaya ini biasa disebut dengan booking fee atau biaya nomor urut pemesanan (NUP). 

Besar biayanya beragam. Ada beberapa variabel yang memengaruhinya, seperti tipe rumah dan kebijakan pengembang. Yang perlu diperhatikan, booking fee umumnya tak bersifat refundable. Artinya, jika pembeli membatalkan transaksi dengan alasan apapun, biaya ini tak bisa dikembalikan.

2. Biaya pajak

5 Biaya 'Tersembunyi' saat Membeli Rumah, Jangan Terlewat!ilustrasi mengurus pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Sebagai bentuk kewajiban warga negara, kita tentu perlu taat membayar pajak. Nah, saat membeli rumah, ada banyak biaya pajak yang wajib dipersiapkan. Biaya ini sering kali tersembunyi padahal akumulasinya cukup besar.

Setidaknya ada dua elemen pajak yang dibebankan kepada pembeli, yakni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif BPHTB berkisar 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sementara itu, biaya PPN berkisar 10 persen dari harga jual. Dengan catatan, biaya ini perlu dikeluarkan jika membeli rumah ke pengembang.

Baca Juga: 5 Hal yang Dipertimbangkan ketika Membeli Karya Seni untuk Rumah

3. Biaya cek sertifikat

5 Biaya 'Tersembunyi' saat Membeli Rumah, Jangan Terlewat!ilustrasi pengecekan sertifikat (freepik.com/freepik.diller)

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak atas tanah atau lahan. Mengingat maraknya kasus mafia tanah yang terjadi belakangan ini, pengecekan sertifikat perlu dilakukan. Tujuannya tak lain untuk mengecek keaslian dan menghindari sengketa.

Kini pengecekan bisa dilakukan secara daring dengan bertandang langsung ke kantor BPN dan luring dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Tarif pengecekannya berkisar Rp50 ribu per sertifikat. Namun jika menggunakan jasa pengecekan oleh notaris, biayanya akan bertambah.

4. Biaya akta jual beli (AJB) dan bea balik nama (BBN)

5 Biaya 'Tersembunyi' saat Membeli Rumah, Jangan Terlewat!ilustrasi orang melakukan transaksi (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Baik membeli rumah baru atau bekas, pembeli diwajibkan membuat akta jual beli (AJB). Ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tarifnya mencapai 1 persen dari harga jual. Namun tenang saja, besar persentase ini tak bersifat kaku karena masih bisa dinegosiasi.

Bea Balik Nama (BBN) juga perlu diperhatikan. Tujuan balik nama tak lain mengganti nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM). Besar biayanya beragam, namun rata-rata mencapai 2 persen dari harga jual. Kedua biaya ini diurus oleh notaris sehingga tentunya ada penambahan biaya untuk jasa.

5. Biaya KPR

5 Biaya 'Tersembunyi' saat Membeli Rumah, Jangan Terlewat!ilustrasi menghitung angsuran KPR (pexels.com/Monstera)

Metode kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema pembayaran 80-100 persen bisa jadi alternatif untuk membeli rumah, nih. Namun ada beberapa biaya yang perlu diperhatikan, salah satunya besar angsuran per bulan. 

Ada beberapa faktor yang memengaruhi jumlah angsuran rumah yang harus dibayar pembeli, mulai dari besar uang muka yang dibayarkan, tenor, hingga jenis bunga. Biasanya bank mensyaratkan angsuran KPR sebesar 30 persen dari pendapatan bersih. Agar rasio utang tetap sehat, sesuaikan besar angsuran dengan pendapatan tiap bulannya.

Saat menabung untuk membeli rumah, jangan hanya berpatokan ke harga jual rumah, ya! Perhatikan juga deretan biaya 'tersembunyi' di atas. Siapkan dana 10 hingga 15 persen dari harga jual dan dana darurat yang mencakup setidaknya 10 kali angsuran jika membeli rumah dengan metode KPR. Yuk, semangat nabung demi hunian impian di masa depan!

Baca Juga: Cocok untuk Berhemat, 5 Siasat Belajar Tanpa Harus Membeli Buku Teks

Nadhifa Aulia Arnesya Photo Verified Writer Nadhifa Aulia Arnesya

There's art in (art)icle. Hence, writing an article equals to creating an art.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Diana Hasna

Berita Terkini Lainnya