Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

New York Desak Trump Kembalikan Dana Tarif Rp227,2 Triliun

New York Desak Trump Kembalikan Dana Tarif Rp227,2 Triliun
Ilustrasi dolar AS (freepik.com/jcomp)
Intinya Sih
  • Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif impor global Trump karena melanggar konstitusi, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan pajak dan perdagangan luar negeri berada di tangan Kongres.
  • Gubernur New York Kathy Hochul menggugat pemerintahan Trump untuk mengembalikan dana Rp227,2 triliun yang dipungut melalui tarif ilegal yang telah membebani warga dan pelaku bisnis lokal.
  • Tuntutan Hochul memperkuat langkah kolektif gubernur Demokrat lain menekan pengembalian dana nasional, memicu ketegangan politik menjelang pemilu 2028 di tengah kebijakan tarif baru Trump.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Gubernur New York, Kathy Hochul, secara resmi melayangkan tuntutan hukum kepada pemerintahan Presiden Donald Trump, pada Selasa (24/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendesak pemerintah federal agar segera mengembalikan dana sebesar 13,5 miliar dolar AS (Rp227,2 triliun) kepada warga serta pelaku bisnis di negara bagian tersebut.

Gugatan ini merupakan respons langsung atas keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif impor menyeluruh dalam program "Liberation Day". Tuntutan pengembalian dana ini muncul setelah serangkaian tantangan hukum dari berbagai negara bagian dan sektor swasta berhasil membuktikan bahwa kebijakan tersebut melampaui kewenangan eksekutif.

Mahkamah Agung menilai bahwa kebijakan tersebut telah membebani ekonomi domestik secara ilegal dan tidak konstitusional. Oleh karena itu, pemerintah negara bagian New York kini berupaya memastikan seluruh dana yang telah dipungut dapat segera dikembalikan untuk memulihkan daya beli masyarakat yang terdampak.

1. Mahkamah Agung AS batalkan tarif Trump karena melanggar konstitusi

ilustrasi bendera Amerika Serikat
ilustrasi bendera Amerika Serikat (unsplash.com/Jonathan Simcoe)

Mahkamah Agung AS secara resmi membatalkan kebijakan tarif impor global Presiden Donald Trump melalui putusan perkara Learning Resources Inc. v. Trump. Dalam pemungutan suara dengan hasil 6-3, pengadilan menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memberlakukan tarif tersebut melanggar konstitusi.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 8 Konstitusi AS, wewenang untuk menetapkan pajak dan mengatur perdagangan luar negeri sepenuhnya berada di tangan Kongres, bukan presiden. Hakim Ketua John Roberts menekankan dalam opini mayoritas bahwa IEEPA tidak dirancang untuk memberikan kekuasaan kepada presiden dalam menetapkan pungutan yang berfungsi sebagai pajak pendapatan negara.

Tindakan pemerintahan Trump dianggap telah mengabaikan prinsip pemisahan kekuasaan serta doktrin masalah utama yang mewajibkan adanya izin legislatif yang jelas untuk kebijakan dengan dampak ekonomi signifikan. Putusan ini menjadi landasan hukum utama bagi Gubernur New York, Kathy Hochul, untuk melayangkan tuntutan resmi guna mendesak pengembalian dana bagi warganya.

"Ini adalah penegasan kembali atas nilai-nilai konstitusional terdalam kita dan gagasan bahwa Kongres, bukan satu orang saja, yang mengendalikan kekuasaan untuk memajaki rakyat Amerika," kata Neal Katyal, pengacara yang mewakili kelompok usaha kecil.

Di sisi lain, Hakim Brett Kavanaugh dalam pendapat berbedanya mengakui bahwa meskipun kebijakan tersebut dipandang sah menurut versinya, proses pengembalian dana nasional sebesar 133 miliar dolar AS (Rp2,2 kuadriliun) berpotensi memicu kekacauan administratif yang sangat rumit di pengadilan tingkat bawah.

Ketidakpastian mengenai mekanisme pengembalian dana ini mendorong Gubernur Hochul untuk mengambil posisi agresif demi melindungi kepentingan ekonomi masyarakat New York. Langkah ini diambil setelah data Departemen Keuangan menunjukkan bahwa total koleksi tarif di bawah kebijakan IEEPA telah mencapai angka yang sangat besar sebelum akhirnya dihentikan oleh intervensi yudisial. Melalui gugatan ini, pemerintah negara bagian New York berharap seluruh dana yang dipungut secara ilegal dapat segera dikembalikan untuk memulihkan daya beli pelaku bisnis dan warga setempat.

2. Dampak tarif impor Trump rugikan ekonomi warga dan petani New York

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat Kongres.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump saat Kongres. (AFP/Kenny Holston)

Beban ekonomi akibat kebijakan tarif "Liberation Day" di New York telah mencapai estimasi total 13,5 miliar dolar AS (Rp227,2 triliun). Berdasarkan analisis dari Yale Budget Lab, setiap rumah tangga di negara bagian tersebut harus menanggung tambahan biaya hidup rata-rata sebesar 1.751 dolar AS (Rp29,4 juta) selama satu tahun terakhir. Kenaikan biaya ini dipicu oleh melonjaknya harga barang-barang impor esensial, mulai dari alat elektronik, komputer, dan pakaian, hingga bahan pangan pokok.

Dampak kebijakan ini juga sangat memukul sektor pertanian di New York, dengan kenaikan biaya operasional petani mencapai 20 ribu dolar AS (Rp336,6 juta) per tahun. Kondisi tersebut terjadi karena 70 persen mesin pertanian dan 80 persen bahan kimia pertanian diimpor dari negara-negara yang terkena tarif 10 persen atau lebih. Tekanan ekonomi ini pada akhirnya mengakibatkan penurunan volume ekspor susu sebesar 7 persen dan mengancam stabilitas ekonomi di wilayah pedesaan.

"Tarif yang tidak masuk akal dan ilegal ini hanyalah pajak bagi konsumen, usaha kecil, dan petani New York. Itulah sebabnya saya menuntut pengembalian dana penuh," kata Gubernur Kathy Hochul, dilansir The Economic Times.

Sebagai langkah nyata, Gubernur Hochul telah mengusulkan rencana bantuan sebesar 30 juta dolar AS (Rp505 miliar) melalui program negara bagian tahun 2026 untuk memberikan bantuan langsung kepada para peternak susu yang paling terdampak oleh fluktuasi biaya dan hilangnya pasar ekspor.

Senator Michelle Hinchey menambahkan bahwa skema tarif yang diterapkan oleh pemerintahan Trump telah secara tidak adil meningkatkan pajak bagi warga pekerja dan membuat biaya operasional bisnis di New York menjadi jauh lebih mahal. Ia menegaskan bahwa pemerintah federal memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera mengembalikan setiap dolar yang telah diambil secara tidak sah tersebut kepada masyarakat. Pemerintah New York berkomitmen untuk terus memperjuangkan pengembalian dana ini demi memulihkan daya beli warga yang terdampak.

3. Gubernur dari Partai Demokrat tuntut Trump kembalikan dana tarif impor

ilustrasi dolar Amerika
ilustrasi dolar Amerika (pixabay.com/Sandra Gabriel)

Tuntutan Gubernur Kathy Hochul kini memperkuat barisan gubernur dari Partai Demokrat, termasuk JB Pritzker dari Illinois dan Gavin Newsom dari California. Secara kolektif, mereka menuntut pengembalian dana nasional yang diperkirakan oleh Penn Wharton Budget Model mencapai 175 miliar dolar AS (Rp2,9 kuadriliun).

Langkah ini menciptakan ketegangan politik yang tinggi menjelang pemilihan presiden 2028, di mana ketiga gubernur tersebut dianggap sebagai kandidat kuat. Menanggapi tekanan ini, juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyebut tuntutan tersebut sebagai upaya mencari popularitas.

"Presiden Trump menggunakan tarif untuk benar-benar memberikan hasil di mana Demokrat hanya bisa berbicara. Jadi wajar jika Demokrat beralih ke pengumpulan berita utama yang tidak berarti. Menyedihkan tetapi tidak mengejutkan," kata Desai.

Meskipun Mahkamah Agung telah membatalkan kebijakan sebelumnya, ketidakpastian ekonomi tetap berlanjut setelah Presiden Trump mengumumkan pemberlakuan tarif global baru sebesar 15 persen. Kebijakan ini diambil melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 yang memberikan otoritas sementara selama 150 hari.

"Pajak tarif Anda telah menimbulkan kekacauan bagi petani, membuat sekutu kita marah, dan mengirimkan harga bahan makanan meroket tajam," tulis Gubernur Illinois, JB Pritzker, melalui surat resmi kepada Presiden Trump.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More