Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak 31 saham emiten Indonesia yang tergolong kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) melakukan pelanggaran pidana pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini jumlah emiten yang masuk kategori HSC di Indonesia ada 61 emiten.
“Dan sebagai gambaran dari 61 yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” ucap Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).
OJK mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal pada emiten-emiten HSC tanpa terkecuali.
“Untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholding concentration, tanpa kecuali OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal,” tutur Hasan.
Pemeriksaan itu dilakukan secara intensif melihat adanya kekhawatiran dari investor, terutama investor global.
"Terkait beberapa emiten yang dikaitkan dengan pemeriksaan OJK secara intensif Maupun yang dikaitkan dengan concern dari para investor, khususnya investor global,” kata Hasan.
Dari daftar tersebut, ada dua emiten yang tergolong HSC yang terlibat dalam pelanggaran manipulasi saham. Emiten pertama adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Pihak yang terlibat pelanggaran diberikan denda senilai 83,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,5 triliun.
Pelanggaran itu melibatkan direksi perusahaan. Pelanggarannya berupa transaksi saham perusahaan yang menghasilkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau manipulasi perdagangan saham DSSA, yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan manipulasi pasar itu dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
“Atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek dimaksud,” kata Hasan.
Pelanggaran itu dilakukan sejak 2023-2026, yang melanggar ketentuan pasal 91 dan 92 Undang-Undang (UU) Pasar Modal, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun emiten HSC kedua, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). OJK menemukan menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum atau IPO BREN telah direncanakan sejak awal, dan diperuntukkan kepada sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK pun menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan IPO BREN. Hasan mengatakan, ada tindakan menyesatkan dalam pemesanan BREN, karena terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar. Pihak itu diketahui mengaburkan identitas dirinya.
Atas pelanggaran itu, pelanggar yang berkaitan dengan BREN dikenakan denda senilai 27,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp500 miliar.
Sebagai informasi, berikut daftar 61 saham HSC di Indonesia.
AGAR: PT Asia Sejahtera Mina Tbk
AGII: PT Samator Indo Gas Tbk
ALII: PT Ancara Logistics Indonesia Tbk
ALKA: PT Alakasa Industrindo Tbk
BAJA: PT Saranacentral Bajatama Tbk
BBHI: PT Allo Bank Indonesia Tbk
BBSI: PT Krom Bank Indonesia Tbk
BDKR: PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk
BELI: PT Global Digital Niaga Tbk
BIKE: PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk
BINA: PT Bank Ina Perdana Tbk
BKDP: PT Bukit Darmo Tbk
BNII: PT Bank Maybank Indonesia Tbk
BNLI: PT Bank Permata Tbk
BREN: PT Barito Renewables Energy Tbk
BTPN: PT Bank SMBC Indonesia Tbk
BYAN: PT Bayan Resources Tbk
CMNP: PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
CMNT: PT Cemindo Gemilang Tbk
DCII: PT DCI Indonesia Tbk
DGWG: PT Delta Giri Wacana Tbk
DNET: PT Indoritel Makmur Internasional Tbk
DSSA: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
ELPI: PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk
FAPA: PT FAP Agri Tbk
FILM: PT MD Entertainment Tbk
FITT: PT Hotel Fitra International Tbk
GEMS: PT Golden Energy Mines Tbk
HATM: PT Habco Trans Maritima Tbk
IFSH: PT Ifishdeco Tbk
KING: PT Hoffmen Cleanindo Tbk
KONI: PT Perdana Bangun Pusaka Tbk
LIFE: PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
MCOL: PT Prima Andalan Mandiri Tbk
MDIA: PT Intermedia Capital Tbk
MEGA: PT Bank Mega Tbk
MGLV: PT Panca Anugrah Wisesa Tbk
MGRO: PT Mahkota Group Tbk
MKPI: PT Metropolitan Kentjana Tbk
MLPT: PT Multipolar Technology Tbk
MORA: PT Ekamas Mora Republik Tbk
MPRO: PT Maha Properti Indonesia Tbk
MSJA: PT Multi Spunindo Jaya Tbk
NICK: PT Charnic Capital Tbk
PGUN: PT Pradiksi Gunatama Tbk
POLU: PT Golden Flower Tbk
PRAY: PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk
RISE: PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk
RLCO: PT Abadi Lestari Indonesia Tbk
ROCK: PT Rockfields Properti Indonesia Tbk
SAFE: PT Steady Safe Tbk
SATU: PT Kota Satu Properti Tbk
SILO: PT Siloam International Hospitals Tbk
SMAR: PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
SOHO: PT Soho Global Health Tbk
SOTS: PT Satria Mega Kencana Tbk
SRAJ: PT Sejahtera Raya Anugrahjaya Tbk
STTP: PT Siantar Top Tbk
TCPI: PT Transcoal Pacific Tbk
WBSA: PT BSA Logistics Indonesia Tbk
YUPI: PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk.
