Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK: 31 Saham HSC Lakukan Pelanggaran Pidana Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi (kanan) dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik (kiri). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • OJK menyebut 31 dari 61 emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi terindikasi berpotensi melanggar pidana pasar modal setelah pemeriksaan awal.
  • Pada kasus DSSA, OJK menemukan manipulasi perdagangan terstruktur sejak 2023-2026, menjatuhkan denda US$83,3 juta, serta membekukan izin pihak dari direksi perusahaan efek.
  • Pada IPO BREN, OJK menemukan penjatahan besar kepada pihak terkait pengendali yang menyamarkan identitas; pelanggar dikenai denda US$27,8 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak 31 saham emiten Indonesia yang tergolong kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) melakukan pelanggaran pidana pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini jumlah emiten yang masuk kategori HSC di Indonesia ada 61 emiten.

“Dan sebagai gambaran dari 61 yang masuk HSC sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan, dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” ucap Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

OJK mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal pada emiten-emiten HSC tanpa terkecuali.

“Untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholding concentration, tanpa kecuali OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal,” tutur Hasan.

Pemeriksaan itu dilakukan secara intensif melihat adanya kekhawatiran dari investor, terutama investor global.

"Terkait beberapa emiten yang dikaitkan dengan pemeriksaan OJK secara intensif Maupun yang dikaitkan dengan concern dari para investor, khususnya investor global,” kata Hasan.

Dari daftar tersebut, ada dua emiten yang tergolong HSC yang terlibat dalam pelanggaran manipulasi saham. Emiten pertama adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Pihak yang terlibat pelanggaran diberikan denda senilai 83,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,5 triliun.

Pelanggaran itu melibatkan direksi perusahaan. Pelanggarannya berupa transaksi saham perusahaan yang menghasilkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau manipulasi perdagangan saham DSSA, yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

Tindakan manipulasi pasar itu dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

“Atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek dimaksud,” kata Hasan.

Pelanggaran itu dilakukan sejak 2023-2026, yang melanggar ketentuan pasal 91 dan 92 Undang-Undang (UU) Pasar Modal, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun emiten HSC kedua, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). OJK menemukan menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum atau IPO BREN telah direncanakan sejak awal, dan diperuntukkan kepada sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

OJK pun menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan IPO BREN. Hasan mengatakan, ada tindakan menyesatkan dalam pemesanan BREN, karena terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar. Pihak itu diketahui mengaburkan identitas dirinya.

Atas pelanggaran itu, pelanggar yang berkaitan dengan BREN dikenakan denda senilai 27,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp500 miliar.

Sebagai informasi, berikut daftar 61 saham HSC di Indonesia.

  1. AGAR: PT Asia Sejahtera Mina Tbk

  2. AGII: PT Samator Indo Gas Tbk

  3. ALII: PT Ancara Logistics Indonesia Tbk

  4. ALKA: PT Alakasa Industrindo Tbk

  5. BAJA: PT Saranacentral Bajatama Tbk

  6. BBHI: PT Allo Bank Indonesia Tbk

  7. BBSI: PT Krom Bank Indonesia Tbk

  8. BDKR: PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk

  9. BELI: PT Global Digital Niaga Tbk

  10. BIKE: PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk

  11. BINA: PT Bank Ina Perdana Tbk

  12. BKDP: PT Bukit Darmo Tbk

  13. BNII: PT Bank Maybank Indonesia Tbk

  14. BNLI: PT Bank Permata Tbk

  15. BREN: PT Barito Renewables Energy Tbk

  16. BTPN: PT Bank SMBC Indonesia Tbk

  17. BYAN: PT Bayan Resources Tbk

  18. CMNP: PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk

  19. CMNT: PT Cemindo Gemilang Tbk

  20. DCII: PT DCI Indonesia Tbk

  21. DGWG: PT Delta Giri Wacana Tbk

  22. DNET: PT Indoritel Makmur Internasional Tbk

  23. DSSA: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

  24. ELPI: PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk

  25. FAPA: PT FAP Agri Tbk

  26. FILM: PT MD Entertainment Tbk

  27. FITT: PT Hotel Fitra International Tbk

  28. GEMS: PT Golden Energy Mines Tbk

  29. HATM: PT Habco Trans Maritima Tbk

  30. IFSH: PT Ifishdeco Tbk

  31. KING: PT Hoffmen Cleanindo Tbk

  32. KONI: PT Perdana Bangun Pusaka Tbk

  33. LIFE: PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk

  34. MCOL: PT Prima Andalan Mandiri Tbk

  35. MDIA: PT Intermedia Capital Tbk

  36. MEGA: PT Bank Mega Tbk

  37. MGLV: PT Panca Anugrah Wisesa Tbk

  38. MGRO: PT Mahkota Group Tbk

  39. MKPI: PT Metropolitan Kentjana Tbk

  40. MLPT: PT Multipolar Technology Tbk

  41. MORA: PT Ekamas Mora Republik Tbk

  42. MPRO: PT Maha Properti Indonesia Tbk

  43. MSJA: PT Multi Spunindo Jaya Tbk

  44. NICK: PT Charnic Capital Tbk

  45. PGUN: PT Pradiksi Gunatama Tbk

  46. POLU: PT Golden Flower Tbk

  47. PRAY: PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk

  48. RISE: PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk

  49. RLCO: PT Abadi Lestari Indonesia Tbk

  50. ROCK: PT Rockfields Properti Indonesia Tbk

  51. SAFE: PT Steady Safe Tbk

  52. SATU: PT Kota Satu Properti Tbk

  53. SILO: PT Siloam International Hospitals Tbk

  54. SMAR: PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

  55. SOHO: PT Soho Global Health Tbk

  56. SOTS: PT Satria Mega Kencana Tbk

  57. SRAJ: PT Sejahtera Raya Anugrahjaya Tbk

  58. STTP: PT Siantar Top Tbk

  59. TCPI: PT Transcoal Pacific Tbk

  60. WBSA: PT BSA Logistics Indonesia Tbk

  61. YUPI: PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk.

Curated For You

Editorial Team

Related Article