ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Lebih lanjut, sebanyak 359.733 rekening terverifikasi dengan 72.145 rekening telah diblokir. Kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana berhasil diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, data di atas menegaskan betapa seriusnya ancaman scam terhadap masyarakat dan urgensi kolaborasi antar-otoritas serta industri dalam mempercepat penanganan laporan, pemblokiran rekening, dan pelacakan pelaku.
"Ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk mendukung Asta Cita Pemerintah, dengan bersama-sama di Indonesia AntiScam Center ini, kita melakukan kolaborasi upaya preventif dan penindakan,” kata Friderica, dikutip Rabu (20/8/2025).