Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Ketahui

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Istilah pindar adalah singkatan pinjaman daring. Secara istilah sebenarnya pinjaman daring sama saja dengan pinjaman online (pinjol). Sebab, daring (dalam jaringan) adalah padanan kata untuk online.

Keduanya sama-sama bentuk dari financial technology (fintech) dengan sistem peer-to-peer lending. Keduanya juga merujuk pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) kini digunakan untuk menyebut pindar atau pinjol yang legal alias berizin.

Istilah LPBBTI diusung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai langkah untuk memisahkan konotasi negatif pinjol, yang selama ini identik dengan makna pinjol ilegal, dari layanan pinjaman berbasis teknologi yang sah.

Meski begitu, banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara pindar legal dan pinjol ilegal karena modus operandi pinjol ilegal yang sering kali menyerupai layanan resmi. Untuk menghindari risiko kerugian, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar di antara keduanya.

Berikut adalah empat poin penting yang perlu kamu ketahui agar tidak salah pilih!

1. Legalitas dan pengawasan OJK

Ilustrasi masyarakat mendapat akses keuangan di OJK Sumsel Babel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pindar merupakan layanan pinjaman yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mendapatkan izin dari OJK, perusahaan pindar harus mematuhi berbagai regulasi ketat, termasuk memberikan informasi lengkap seperti identitas pengurus, alamat kantor yang jelas, dan layanan pengaduan resmi.

Dengan begitu, pengguna mendapat perlindungan hukum dan keamanan. Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan OJK.

Mereka biasanya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas atau nama pengelola.  Karena tidak ada pengawasan, pinjol ilegal cenderung melakukan berbagai pelanggaran, seperti menerapkan bunga tidak wajar dan penagihan intimidatif.

2. Biaya dan transparansi bunga

ilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Pada pindar legal, biaya dan bunga pinjaman transparan dan diatur oleh OJK. Misalnya, berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, bunga maksimal untuk pinjaman jangka pendek adalah 0,2 persen per hari, yang akan diturunkan menjadi 0,1 persen per hari mulai 2026.

Selain itu, pengguna dapat melihat rincian biaya secara jelas sebelum menyetujui pinjaman. Berbeda dengan itu, pinjol ilegal menerapkan bunga yang tidak transparan dan sering kali sangat tinggi.

Bahkan, beberapa pinjol ilegal tidak memberikan informasi bunga di awal, sehingga membuat pengguna terkejut saat melakukan pembayaran. Jika menemukan bunga atau biaya yang tidak masuk akal, sebaiknya hindari layanan tersebut.

3. Etika dan proses penagihan

ilustrasi customer service (pexels.com/Yan Krukau)

Pindar legal mematuhi standar etika yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Proses penagihan hanya dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, tidak pada hari libur atau di luar jam kerja.

Selain itu, pihak penagih dari pindar legal wajib memiliki sertifikasi resmi dari AFPI, yang memastikan mereka bertindak profesional dan tidak menggunakan intimidasi. Di sisi lain, pinjol ilegal sering kali menggunakan ancaman, teror, hingga pelecehan untuk menagih pembayaran.

Mereka tidak segan-segan mengakses kontak pengguna dan menyebarkan informasi pribadi sebagai bentuk intimidasi. Hal ini jelas melanggar etika dan dapat merugikan pengguna secara psikologis maupun sosial.

4. Ciri-Ciri pinjol legal dan ilegal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)

Agar lebih mudah membedakan, berikut adalah beberapa ciri utama dari pindar/pinjol legal dan ilegal:

1. Ciri pinjol/pindar legal:

  • Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi.
  • Menyediakan layanan pengaduan resmi.
  • Memberikan informasi bunga dan biaya dengan transparan.
  • Penagihan dilakukan sesuai standar etika. 

2. Pinjol/pindar Ilegal:

  • Tidak memiliki izin dari OJK.
  • Meminta akses penuh ke data pribadi pengguna.
  • Tidak menyediakan informasi bunga atau biaya secara jelas.
  • Menggunakan ancaman atau teror dalam penagihan.
  • Tidak memiliki alamat kantor atau identitas pengurus yang jelas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us