Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hak dan Kewajiban Nasabah Fintech, Jangan Asal Pakai Pinjol!

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Platform pinjaman online (pinjol) merupakan bentuk financial technology (fintech). Pinjol sendiri masuk dalam jenis fintech peer-to-peer lending (P2P).

Di Indonesia, banyak sekali kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol. Data KTP nasabah digunakan tanpa persetujuan, atau foto dan kontak untuk pemerasan oleh debt collector.

1. Dihindari dengan memastikan legalitas pinjol

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk menghindari ancaman di atas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat memilih pinjol yang legal, alias mengantongi izin OJK.

Dengan memilih pinjol yang legal, nasabah juga bisa mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pengguna seperti yang sudah disepakati di awal.

2. Hak nasabah pinjol

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut adalah hak-hak nasabah pinjol atau fintech dikutip dari situs resmi OJK, Senin (2/12/2024):

  1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama.
  2. Mendapatkan perlindungan data pribadi.
  3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan pinjol melalui situs atau aplikasi.
  4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.
  5. Mendapatkan kompensasi apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech.
  6. Menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech.

3. Kewajiban nasabah pinjol

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Nasabah fintech harus menjalankan kewajiban yang telah disepakati untuk bisa mengantongi hak. Berikut daftarnya:

  1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.
  2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.
  3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.
  4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.
  5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.
  6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.
  7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.
  8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us