Jakarta, IDN Times - Istilah pindar adalah singkatan pinjaman daring. Secara istilah sebenarnya pinjaman daring sama saja dengan pinjaman online (pinjol). Sebab, daring (dalam jaringan) adalah padanan kata untuk online.
Keduanya sama-sama bentuk dari financial technology (fintech) dengan sistem peer-to-peer lending. Keduanya juga merujuk pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) kini digunakan untuk menyebut pindar atau pinjol yang legal alias berizin.
Istilah LPBBTI diusung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai langkah untuk memisahkan konotasi negatif pinjol, yang selama ini identik dengan makna pinjol ilegal, dari layanan pinjaman berbasis teknologi yang sah.
Meski begitu, banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara pindar legal dan pinjol ilegal karena modus operandi pinjol ilegal yang sering kali menyerupai layanan resmi. Untuk menghindari risiko kerugian, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar di antara keduanya.
Berikut adalah empat poin penting yang perlu kamu ketahui agar tidak salah pilih!