Penurunan Bunga Pinjol Dinilai Jadi Langkah Perlindungan Konsumen

OJK turunkan bunga pinjol hingga jadi 0,1 persen per hari

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait bunga financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol). Dalam aturan baru tersebut, bunga pinjol akan turun dari 0,4 persen menjadi 0,1 persen per hari secara periodik.

Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menyambut baik aturan terbaru OJK tersebut. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi cara untuk melindungi konsumen.

"Konsumen akan mendapatkan tawaran bunga yang jauh lebih kompetitif dari platform pinjol," ucap Huda saat dihubungi IDN Times, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Rilis Aturan Baru, OJK Turunkan Bunga Pinjol ke 0,067 Persen

1. Masyarakat mesti mendapatkan informasi lengkap dan utuh

Penurunan Bunga Pinjol Dinilai Jadi Langkah Perlindungan Konsumenilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, Huda mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan penyelenggara pinjol untuk terus memberikan informasi lengkap dan utuh buat masyarakat secara berkala.

Masyarakat perlu informasi lengkap agar ketika menggunakan layanan pinjol tidak dirugikan dengan biaya-biaya lain yang muncul belakangan.

"Penawaran yang lebih kompetitif ini juga harus diimbangi dengan informasi yang sempurna ke masyarakat. Jangan sampai ada biaya-biaya tersembunyi yang menjadikan bunga pinjaman lebih besar berkali-kali lipat. Dengan begitu, calon borrower bisa membandingkan bunga yang ditawarkan oleh pihak lainnya," tutur Huda.

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Masyarakat Maksimal Ngutang di 3 Aplikasi Pinjol

2. Evaluasi suku bunga pinjol

Penurunan Bunga Pinjol Dinilai Jadi Langkah Perlindungan KonsumenIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Huda menyarankan adanya evaluasi terkait suku bunga pinjol. Evaluasi tersebut diyakini Huda bisa jadi cara agar konsumen semakin terlindungi.

"Maka saya rasa ada pengaturan mengenai evaluasi penentuan suku bunga ini 3 bulan sekali dengan pemangku kepentingan seperti asosiasi pelaku usaha pinjol. Apakah memang perlu diturunkan atau justru menurunkan penyaluran dana dari investor ritel," kata dia.

Sebab, sambung Huda, pada hakikatnya peer to peer (P2P) lending ini memfasilitasi investor ritel juga yang harus diberikan bunga pengembalian yang kompetitif.

3. Bunga untuk pinjol konsumtif dan produktif

Penurunan Bunga Pinjol Dinilai Jadi Langkah Perlindungan KonsumenIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, aturan baru OJK soal penurunan bunga pinjol tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Perilisan surat edaran itu juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

OJK pun membedakan bunga yang ada pada pinjol sektor konsumtif dan sektor produktif.

"Untuk fintech dengan pinjaman dana konsumtif mulai Januari 2024 bunganya 0,3 persen per hari. Kemudian mulai 2025 0,2 persen per hari, mulai 2026 0,1 persen per hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Sementara itu, bunga yang diatur OJK untuk pinjol sektor produktif adalah 0,1 persen per hari selama 2 tahun sejak 2024. Kemudian turun lagi menjadi 0,067 persen per hari mulai 2026.

"Kenapa lebih rendah? Untuk mendorong agar pinjaman produktif lebih banyak diakses oleh UMKM," ucap Agusman.

Adapun ketentuan bunga pinjol dalam aturan OJK terbaru itu berlaku untuk pinjaman dengan tenor di bawah setahun.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Pinjam Duit ke Pinjol Maksimal Setengah Gaji

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya