Berita Penolakan: Pengertian, Unsur dan Contohnya

Penjelasan apa itu berita penolakan

Dalam dunia ekonomi, cek biasanya digunakan sebagai salah satu alat pembayaran yang umum digunakan. Cek menjadi salah satu perantara keuangan yang dirasa lebih aman karena kamu tidak harus membawa uang tunai dengan jumlah yang banyak.

Selain itu, cek juga sudah dianggap sah di mata hukum dan pemerintah. Seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan cek mulai berkurang. Meski sudah jarang digunakan nyatanya masih ada banyak perusahaan besar yang menggunakan metode pembayaran ini.

Namun, mencairkan cek bukanlah hal yang mudah, ada yang namanya berita penolakan. Apa itu berita penolakan? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Dituding Sebar Berita Disinformasi, AS Hapus Situs Berita Iran

1. Definisi cek

Berita Penolakan: Pengertian, Unsur dan ContohnyaIlustrasi Bilyet Giro (IDN Times/istimewa)

Secara umum, cek adalah sebuah dokumen berisi perintah yang dibuat oleh nasabah kepada bank sebagai alat bukti pembayaran dengan nominal yang sudah ditulis pada dokumen tersebut. Pembayaran ini nantinya akan ditujukan kepada orang yang membawa cek.

Jika kamu beranggapan bahwa cek dan giro itu sama, kamu salah besar. Sebab keduanya mempunyai perbedaan yang sangat jelas. Di mana cek bersifat tunai, sedangkan giro bersifat nontunai.

2. Penggunaan cek

Berita Penolakan: Pengertian, Unsur dan Contohnyapexels.com

Umumnya cek digunakan sebagai surat berharga yang mempunyai fungsi sama halnya dengan uang. Cek bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di mata hukum, meski wujudnya berupa dokumen.

Cek biasanya digunakan untuk pembayaran produk secara kredit. Dengan begitu, pada laporan keuangan akan dicatat sebagai penerimaan piutang. Sehingga, orang yang menerima cek harus mencairkan dana terlebih dahulu ke bank yang tercantum dalam dokumen tersebut.

3. Ketentuan cek

Berita Penolakan: Pengertian, Unsur dan Contohnyapexels/ lumn

Untuk bisa membuat cek, seorang nasabah harus mempunyai rekening giro terlebih dahulu. Dengan menggunakan rekening giro pada salah satu bank, nasabah bisa membuat cek atas nama pihak bank tersebut.

Hal ini juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada pasal 178 hingga 299. Serta ada diperkuat dengan surat edaran dari Bank Indonesia. Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa cek bisa digunakan jika memenuhi syarat formal berikut ini.

  • Nama cek sudah harus tertulis dalam teks.
  • Adanya perintah bersyarat guna membayar dengan nominal uang tertentu.
  • Nama pihak yang tertulis harus bisa membayar.
  • Adanya pemilihan tempat pembayaran wajib dilakukan.
  • Adanya pernyataan tanggal dan tempat cek bisa dicairkan.
  • Tanda tangan dari pihak yang mengeluarkan cek.

4. Jenis-jenis cek

Berita Penolakan: Pengertian, Unsur dan Contohnyailustrasi orang mendapatkan uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Secara umum, jenis cek didasarkan pada cara penulisannya. Cek yang dikeluarkan oleh bank umumnya akan tertera penulisan yang sama dengan format yang tidak jauh berbeda. Untuk lebih jelasnya berikut ini beberapa jenis cek yang beredar di Indonesia.

1. Cek Atas Nama

Cek ini dikeluarkan seseorang pada badan hukum yang nama tertera jelas dalam cek. Hal ini ditujukan sebagai untuk entitas tertentu.

2. Cek Atas Unjuk

Berbeda dengan cek yang sebelumnya, pada cek jenis ini tidak tertera nama atau badan hukum. Sehingga semua orang yang membawa cek ini bisa mencairkannya. Namun, cek ini tertera kapan harus mencairkannya.

3. Cek Silang

Cek silang ini mempunyai tanda silang berjajar yang ada di pojok kiri atas. Dimana kegunaan cek ini bersifat non-tunai atau bilyet giro.

4. Cek Mundur

Cek mundur adalah cek yang mempunyai dua tanggal yang berbeda. Cek ini juga biasa disebut sebagai cek yang belum jatuh tempo.

5. Cek Kosong

Cek kosong merupakan kondisi dimana rekening giro kamu sudah tidak mencukupi nominal yang tertera dalam cek. 

Baca Juga: Ditekan Perdana Menteri, Dirut Kantor Berita Slovenia Mundur

5. Hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan cek

Berita Penolakan: Pengertian, Unsur dan Contohnyawww.pexels.com

Meski penggunaannya sudah diatur dengan aturan bank yang menerbitkan cek. Untuk menghindari adanya penipuan cek kosong, ada baiknya kamu mengetahui beberapa hal di bawah ini:

  • Pemilik rekening harus mempunyai sejumlah dana yang tertulis pada cek saat akan melakukan pencairan dana. 
  • Kadaluarsa lembaran cek dihitung setelah 6 bulan. Dimana tanggal ini akan dihitung sejak berakhirnya penawaran. 
  • Jika dana yang ada pada rekening giro tidak mencukupi, maka cek yang diberikan adalah cek kosong.
  • Cek yang tidak ada tanda tangannya tidak akan berlaku.
    Saat cek sudah ditujukan pada bank tertarik dan rekening giro tidak mempunyai dana yang cukup, maka cek tersebut dianggap cek kosong.
  • Perbedaan antara nominal angka dan huruf yang ditulis pada cek, maka nominal yang digunakan adalah nilai yang tertulis dalam bentuk huruf.

6. Apa itu berita penolakan?

Berita Penolakan: Pengertian, Unsur dan Contohnyawww.pexels.com

Setelah kamu mengetahui berbagai hal dasar mengenai cek dan ketentuannya. Ada baiknya kamu juga mengetahui bahwa tidak semua cek bisa dicairkan. Terkadang bank terkait juga akan mengeluarkan berita penolakan atas cek tersebut. 

Lantas apa yang dimaksud berita penolakan? Berita penolakan merupakan pemberitahuan bersifat formal yang menyatakan bahwa bank yang memberikan cek tidak menyetujui instrumen tersebut. Berita penolakan biasanya akan diberikan pada pemegang cek.

7. Unsur-unsur pada berita penolakan

Berita Penolakan: Pengertian, Unsur dan Contohnyaunsplash.com

Saat bank ingin memberikan berita penolakan, ada beberapa unsur yang harus ada dalam dokumen tersebut, sehingga membuatnya sah. Adapun unsur-unsur tersebut sebagai berikut:

  • Nominal dari tagihan guna memastikan identitas yang menyampaikan fakta dengan sebenar-benarnya tanpa ragu sedikitpun.
  • Memuat pernyataan bahwa tagihan yang diajukan kepada penerima pembayaran untuk diterima, pengajuan ditolak, atau kepada penerima tagihan, serta catatan untuk melakukan pembayaran saat jatuh tempo dan diberhentikan. 
  • Berita penolakan harus menyatakan bahwa pemegang yang memberikan penolakan tersebut akan meminta orang yang menerima penolakan untuk melakukan ganti rugi.

Baca Juga: 9 Fakta Berita Kencan Minami Hamabe dan Ryuga Maruri

Itu dia beberapa hal yang perlu kamu ketahui dari cek. Baik itu penggunaan hingga kondisi yang membuat cek tersebut tidak bisa dicairkan atau ditolak. Nah setelah membaca ulasan di atas, tentunya kamu harus mempunyai saldo rekening yang cukup sebelum menerbitkan cek.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya