Boedel Pailit: Pengertian dan Syaratnya

Penjelasan apa itu boedel pailit

Apakah kamu kebingungan mendengar istilah boedel pailit? Apa artinya ya? Kata pailit itu sendiri berarti suatu kondisi di mana seorang debitor tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang dari para kreditornya. 

Sedangkan kepailitan adalah keputusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan sang debitor pailit, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Dengan arti lain, kepailitan adalah suatu jalan keluar yang sifatnya komersial untuk keluar dari persoalan utang-piutang yang menghimpit seorang debitor yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar utang tersebut kepada para kreditornya.

Berdasarkan pengertian Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), boedel pailit memiliki arti harta kekayaan seseorang atau suatu badan yang sudah dinyatakan pailit di mana yang dikuasai oleh balai harta peninggalan (bankruptestate).

Apabila kita terjun ke dalam dunia perbankan, kata boedel pailit ini bukanlah suatu hal yang asing. Boedel pailit biasa dikenal sebagai harta pailit.

Penetapan status pailit oleh pengadilan kepada debitor tersebut jika kemudian ditemukan sebuah bukti di mana debitor tersebut memang sudah tidak mampu lagi untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditangih atau yang dikenal dengan istilah insolvency.

Selanjutnya, harta peninggalan kepailitan tersebut akan diselesaikan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Untuk penjelasan lebih jauh mengenai apa itu boedel pailit, simak ulasannya di bawah ini. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Santer Dikabarkan Pailit, Manajemen Buka Suara

1. Kewenangan kurator dalam membuat daftar boedel pailit

Boedel Pailit: Pengertian dan SyaratnyaPixabay/https://pixabay.com/id/users/Free-Photos-242387/

Pasal 100 UU Nomor 37 Tahun 2004 telah mengatur bahwasanya seorang kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lama dua hari setelah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai kurator.

Jadi, apabila ada seorang debitor yang sudah tidak mampu membayar utangnya dan hartanya sudah ditetapkan sebagai harta pailit oleh pengadilan, maka kurator memiliki kewenangan dalam membuat daftar boedel pailit tersebut di mana jangka waktu pencatatannya paling lama dua hari.

2. Syarat-syarat untuk menetapkan boedel pailit

Boedel Pailit: Pengertian dan SyaratnyaPexels.com/Karolina Grabowska

Sebelum suatu benda atau harta debitor dapat ditetapkan sebagai boedel pailit, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan terlebih dahulu. adapun syarat-syarat penetapan boedel pailit antara lain:

  • Telah memenuhi unsur Pasal 1131 Kitab UU Hukum Perdata (KHUP)

Dalam Pasal 1131 Kitab UU Hukum Perdata (KHUP), menjelaskan bahwa segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. 

Jadi, harta yang akan ditetapkan sebagai boedel pailit itu harus harta yang benar-benar dan sah menurut hukum yang dimiliki oleh debitor. Oleh sebab itu, debitor harus membuktikan bahwa harta tersebut benar miliknya.

Jika tidak, harta tersebut tidak dapat dibuktikan oleh debitor secara hukum, maka harta tersebut harus dikeluarkan dari boedel pailit.

  • Telah memenuhi unsur Pasal 1365 KHUP

Pasal 1365 KHUP yang mengatur unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjelaskan bahwa apabila suatu perjanjian mengandung unsur perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan maka perjanjian tersebut dikatakan mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Bahkan perbuatan melawan hukum ini tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, namun juga perbuatan yang melanggar hak orang lain dan kewajiban hukum.

Misal, dalam sebuah akta jual beli yang menyebutkan dibayar tunai, namun kenyataannya dibayar dengan BG dan cek kosong. Hal ini juga merupakan perbuatan melawan hukum.

  • Telah memenuhi pasal 1320 KHUP

Pasal 1320 KHUP ini mengatur Perjanjian Batal Demi Hukum di mana bagi akta jual beli yang tidak memenuhi unsur obyektif dan tidak memenuhi syarat sebab yang halal berakibat batal demi hukum. 

Jika perjanjian batal demi hukum tersebut dipakai sebagai dasar melakukan perbuatan hukum lain, maka perbuatan hukum lain tersebut menjadi cacat dan batal demi hukum.

Baca Juga: Pengusaha Minta Moratorium PKPU karena Bikin Perusahaan Rawan Pailit

3. Pengurusan boedel pailit

Boedel Pailit: Pengertian dan Syaratnyapixabay/janeb13

Pengurusan boedel pailit ini meliputi tindakan menginventarisasi, menjaga serta memilihara harta pailit supaya tidak berkurang dan bertambah dalam jumlah maupun nilai.

Apabila di kemudian hari, putusan pailit tersebut dibatalkan melalui mekanisme kasasi (peninjauan kembali) maka segala perbuatan yang sudah dilakukan oleh kurator baik itu sebelum maupun pada tanggal kurator menerima pemberitahuan putusan pembatalan, tetap sah dan mengikat bagi debitor pailit.

Baca Juga: Gegara Telat Bayar Utang, Lion Air pun Digugat Pailit

4. Pemberesan boedel pailit

Boedel Pailit: Pengertian dan Syaratnyaunsplash.com/kaitlynbaker

Dalam melakukan penjualan harta debitor pailit, seorang kurator harus menjual harta tersebut dengan harga yang paling tinggi.

Selain itu, kurator juga memutuskan apakah harta tertentu harus dijual sesegera mungkin dan harta yang harus disimpan lebih dahulu. kemungkinan nilai harta tersebut akan meningkat di kemudian hari.

Kurator juga harus kreatif dalam mendapatkan nilai tertinggi atas harta debitor pailit.

Langkah pemberesan boedel pailit selanjutnya yaitu hasil dari penjualan harta pailit akan ditambah dengan hasil penagih piutang serta dikurangi biaya pailit dan utang harta pailit.

Kemudian hasil penjualan itu akan dibagikan yang didasarkan pada urutan prioritas di mana kreditor yang memiliki kedudukan lebih tinggi akan mendapatkan pembagian lebih dahulu dibandingkan kreditor lainnya.

Adapun urutan pembagian hasil penjualan harta pailit sebagai berikut:

  1. Kreditor preferen atau kreditor dengan hak yang istimewa atau kedudukannya lebih tinggi.
  2. Sisa tagihan dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan maupun hipotek yang belum dilunasi.
  3. Kreditur konkruen.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya