Homologasi: Pengertian dan Perdamaian dalam Kepailitan

Penjelasan Apa itu Homologasi

Istilah homologasi mungkin masih asing terdengar di telinga. Pernahkah kamu mendengar istilah tersebut? Homologasi didefinisikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan (homologa tie).

Untuk mengetahui pengertian tentang homologasi dan memahami konteksnya, simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sirkuit Mandalika Lolos Proses Homologasi

1. Memahami lebih jauh tentang homologasi

Homologasi: Pengertian dan Perdamaian dalam KepailitanIlustrasi uang (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan, departemen pemerintah, atau badan akademik profesional atas suatu tindakan, disebut dengan Homologasi. 

Di Indonesia, homologasi yang diatur dalam Undang-Undang berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit.

Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).

Homologasi merupakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan. Karena dalam perdamaian tahapan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) debitor akan menawarkan rencana perdamaiannya kepada kreditor, maka Perdamaian (akkoord) dalam tahapan PKPU ini merupakan tahapan yang paling penting.

Dalam perdamaian ini dimungkinkan adanya restrukturisasi utang-utang debitor. Jika perdamaian disetujui oleh para kreditor, maka PKPU demi hukum akan berakhir.

Perdamaian yang telah disetujui oleh para kreditor, harus dihomologasikan di pengadilan. Pengadilan dalam memeriksa permohonan homologasi bisa menerima bisa pula menolaknya. 

Penetapan pengadilan niaga mengenai pemberian atau penolakan atas rencana perdamaian harus diberikan pada saat diselenggarakan sidang pengesahan (homologasi) atau paling lambat tujuh hari setelah homologasi tersebut.

Perdamaian yang telah disahkan berlaku bagi semua kreditor konkuren atau yang bukan kreditor separatis atau preferen, tanpa ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan atau tidak.

Dalam perdamaian PKPU, pemungutan suara dilakukan pada saat sidang untuk pemberian PKPU tetap atau pada sidang berikutnya apabila rencana perdamaian belum dapat disetujui oleh rapat kreditor. Keputusan rapat kreditor adalah sah apabila suara telah dikeluarkan oleh lebih dari.

  • Setengah jumlah kreditor yang hadir dan haknya diakui atau sementara diakui, termasuk kreditor yang tagihannya dibantah.
  • Setengah dari jumlah kreditor separatis yang hadir. Kreditor separatis yang menolak rencana perdamaian, diberikan kompensasi sebesar nilai terendah diantara nilai jaminan atau nilai actual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan.

Namun tidak dapat langsung dieksekusi, suatu perdamaian yang telah diputuskan diterima atau disetujui. Perdamaian yang sudah disetujui tersebut harus dapat pengesahan atau homologasi dari pengadilan, untuk mempunyai kekuatan agar dapat dieksekusi.

Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan disahkan tidaknya perdamaian yang sudah diterima tersebut sebelum rapat ditutup. Pasal 156 UUKPKPU mengatur mengenai waktu diadakannya sidang untuk membahas homologasi.

Paling singkat 8 hari dan paling lambat 14 hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya penetapan pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan dalam berita acara pembahasan perdamaian.

Baca Juga: UMKM Andilnya Besar ke Ekonomi RI, Tapi Susah Dapat Kredit Perbankan! 

2. Perdamaian dalam perkara kepailitan

Homologasi: Pengertian dan Perdamaian dalam Kepailitanilustrasi orang menghitung uang (pixabay.com/HeungSoon)

Bahwa perdamaian merupakan salah satu mata rantai dalam proses kepailitan. Perdamaian dalam proses kepailitan ini sering juga dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah“composition” atau dalam bahasa Belanda  “akkoord”.

Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor yang ditentukan pada Pasal 144 UU K-PKPU.

Sebenarnya perdamaian dalam proses kepailitan pada prinsipnya sama dengan perdamaian dalam pengertian yang umum. Intinya terdapatnya ”kata sepakat” antara para pihak yang bertikai. Jadi, kata kuncinya adalah “kata sepakat”. 

Untuk perdamaian dalam proses kepailitan, kata sepakat tersebut diharapkan terjadi antara pihak debitor dan para kreditornya terhadap rencana perdamaian (composition plan) yang diusulkan oleh debitor.

Maka dapat dikatakan bahwa perdamaian merupakan perjanjian yang dilakukan kedua pihak antara kreditor dengan debitor.

Baca Juga: Ancol Dapat Kredit Rp1,2 Triliun dari Bank DKI, Buat Apa?

3. Homologasi dalam perdamaian

Homologasi: Pengertian dan Perdamaian dalam Kepailitanilustrasi hitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Suatu perdamaian disetujui oleh para kreditor konkuren menurut jumlah suara yang ditentukan dalam undang-undang masih perlu disahkan oleh pengadilan niaga, menurut vide Pasal 216 UU No. 37 Tahun 2004.

Acara pengesahan ini disebut dengan istilah ratifikasi dan sidang pengesahan tersebut disebut dengan homologasi, selanjutnya dapat ditempuh proses rehabilitasi.

Ketentuan mengenai homologasi:

  • Homologasi dilakukan paling cepat 8 hari dan paling lambat 14 hari setelah diterimanya rencana perdamaian dalam rapat pemungutan suara;
  • Sidang pengadilan untuk membahas pengesahan perdamaian dilakukan terbuka untuk umum;
  • Homologasi wajib diberikan pada sidang tersebut atau paling lambat 7 hari setelah sidang yang bersangkutan.

Pengadilan niaga dapat menolak pengesahan suatu perdamaian jika ada alasan untuk itu, dalam sidang homologasi tersebut. Alasan-alasan tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Harta pailit, termasuk hak retensi sangat jauh melebihi jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian.
  • Pemenuhan perdamaian tidak cukup terjamin.
  • Perdamaian telah tercapai karena penipuan, kolusi dengan seorang kreditor atau lebih, atau penggunaan cara-cara lain yang tidak jujur, tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerjasama untuk mencapai hal ini.

Topik:

  • Rinda Faradilla
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya