Transaksi Kripto Indonedia Tembus Rp482 Triliun, Ini Pendongkraknya

- Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
- USDT, Bitcoin, dan Ethereum masih menjadi primadona transaksi aset kripto di Indonesia.
- Aktivitas perdagangan aset kripto tetap aktif di tengah dinamika pasar global sepanjang 2025.
- Penguatan kerangka regulasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional.
Jakarta, IDN Times - Capaian transaksi aset kripto Indonesia di 2025 sebesar Rp482,23 triliun didorong oleh faktor minat investor dalam negeri yang konsisten sepanjang tahun.
Menurut Vice President Indodax, Antony Kusuma, pergerakan transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencerminkan kondisi pasar yang berjalan secara normal.
"Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat," ujar Antony dikutip Kamis, (15/1/2026).
1. Bitcoin hingga USDT masih jadi primadona

Dari sisi aset yang diperdagangkan, data Indodax menunjukkan, USDT, Bitcoin, dan Ethereum, masih menjadi kontributor utama dalam transaksi pasar rupiah sepanjang 2025.
USDT menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi di IDR Market, disusul Bitcoin sebesar 13 persen dan Ethereum sekitar tujuh persen.
Dominasi ketiga aset tersebut menunjukkan preferensi investor terhadap aset kripto berlikuiditas tinggi yang berfungsi sebagai acuan utama pergerakan pasar.
2. Dinamika global tak mematikan aktivitas perdagangan aset kripto

Capaian transaksi aset kripto Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai mencerminkan tingkat aktivitas perdagangan aset kripto yang tetap aktif di tengah dinamika pasar global sepanjang tahun lalu.
Selain dari sisi nilai transaksi, OJK melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Hingga November 2025, jumlah investor tercatat mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan bulan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, atau turun sekitar 12,22 persen dibandingkan November 2025.
Menurut Antony, meski ada fluktuasi, itu dinilai sebagai bagian dari siklus pasar yang dipengaruhi oleh perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi.
"Peningkatan volume transaksi di pasar rupiah, khususnya di Indodax, menggambarkan investor domestik masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana mereka," kata Antony.
3. Regulasi perlu diperkuat

Lebih lanjut, Antony menilai penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional.
"Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto berkelanjutan di Indonesia," ujar dia.
Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital. Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk Indodax sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor.
















