Hore! Transaksi QRIS Usaha Mikro di Bawah Rp100 Ribu Bebas Tarif Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) bakal menetapkan tarif progresif untuk merchant discount rate (MDR) QRIS bagi pedagang usaha mikro mulai 1 September 2023. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan tarif MDR 0,3 persen dikenakan untuk transaksi di atas Rp100 ribu.
Pada ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli, BI tidak membatasi besaran MDR berdasarkan nominal transaksi.
"Masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," Kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: BI Pastikan Tidak Terima Keuntungan dari Kenaikan QRIS 0,3 Persen
1. Tarif progresif MDR pertajam digitalisasi sistem pembayaran
Perry menyebut aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran, serta memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Selain pembebasan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, BI juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik-setor tunai dan perluasan QRIS antarnegara.
Baca Juga: Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro Tetap Bisa Bikin Harga Produk Naik?
2. Alasan BI pakai batas nominal transaksi Rp100 ribu
Editor’s picks
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono, mengungkapkan penetapan batasan Rp100 ribu, telah mempertimbangkan berbagai pehitungan dan data yang dikumpulkan BI.
"Jadi QRIS tetap tumbuh tapi prorakyat. Jadi kami lihat volume transaksi di bawah Rp100 ribu, rinciannya 70 persen dari Umi dan Umi sendiri 30 persen dari total merchant, totalnya kan sekarang 27 juta," jelasnya.
3. Awal Juli ditetapkan MDR 0,3 persen untuk usaha mikro
Sebagai informasi, BI melakukan penyesuaian tarif QRIS per 1 Juli 2023. Dalam ketentuan baru itu, transaksi QRIS pelaku usaha mikro dikenakan MDR sebesar 0,3 persen, sedangkan untuk transaksi pelaku lainnya 0,7 persen. Sebelumnya, usaha mikro tidak dipungut biaya MDR QRIS alias 0 persen.
Ketentuan itu berlaku karena masa insentif potongan MDR sudah berakhir. Insentif itu semula hanya berlaku hingga akhir Desember 2021, lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.
MDR adalah tarif yang dibayarkan merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang. Acquirer sekaligus sebagai penerbit uang elektronik (UE) chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.
Dalam hal QRIS, acquirer adalah Bank Indonesia. Maka, besar MDR dan distribusinya akan ditetapkan oleh BI.
Baca Juga: Besaran Tarif QRIS bagi Pengusaha Mikro yang Berlaku per 1 Juli