5 Perbedaan CV dan PT, Yuk Pahami! 

Pengusaha wajib tahu!

Jakarta, IDN Times - Ada banyak jenis badan usaha di Indonesia. Jenis yang paling sering didengar adalah Persekutuan Komanditer atau CV dan juga Perseroan Terbatas (PT).

Sebagai pebisnis, tentunya ingin mendirikan badan usaha yang sah yang diakui di Indonesia. Nah, CV dan PT adalah jenis badan usaha yang paling banyak ditemui. Sebelum mendirikannya, simak terlebih dahulu yuk perbedaan CV dan PT!

Baca Juga: 3 Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Pebisnis Wajib Tahu!

1. Bentuk badan usaha

5 Perbedaan CV dan PT, Yuk Pahami! Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

CV dan PT memiliki banyak perbedaan. Dikutip dari dokumen Sosialisasi Rancangan Undang-undang Tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum, perbedaan pertama yang paling umum adalah bentuknya. CV adalah badan usaha bukan badan hukum, sementara PT adalah badan usaha berbadan hukum.

Dikarenakan bentuknya berbeda, tentu syarat-syarat pendiriannya juga berbeda. PT harus didirikan dengan akta notaris, selanjutnya disahkan oleh dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Sedangkan, untuk mendirikan CV hanya perlu mengajukan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

2. Pemilik atau anggota

5 Perbedaan CV dan PT, Yuk Pahami! Ilustrasi Pemimpin Perusahaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari Lifepal, Selasa (19/10/2021), minimal CV terdiri atas dua orang warga negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh mendirikan CV di Indonesia.

Sementara itu, PT dapat didirikan oleh WNI dan WNA, asalkan tidak semua pendirinya adalah WNA.

Jumlah pendiri PT juga minimal 2 orang atau lebih. Namun, dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan minimal 2 orang pendiri tidak berlaku bagi PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan UU tentang Pasar Modal; atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.

Baca Juga: Biaya Gabung: Pengertian, Contoh dan Tujuannya

3. Status kepemilikan

5 Perbedaan CV dan PT, Yuk Pahami! Ilustrasi aset/perusahaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

CV bisa didirikan oleh pasangan suami-istri. Namun, disarankan suami-istri tersebut membuat perjanjian pra-nikah sebagai bukti pemisahan harta. Selain itu, pengelola CV ada dua golongan, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

Seperti yang disebutkan di atas, PT bisa didirikan oleh WNA. Namun, apabila di dalam PT tersebut seluruh pendirinya adalah WNA, maka status perusahaan adalah Perusahaan Milik Asing (PMA) dan wajib menaati aturan yang berlaku.

4. Modal dasar

5 Perbedaan CV dan PT, Yuk Pahami! Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak ada batas minimum atau maksimum terkait modal dasar pembentukan CV. Namun, dalam UU Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang
Perseroan Terbatas, modal dasar pendirian PT minimum Rp50 juta, di mana 25 persen atau Rp12,5 juta dari modal dasar sudah harus disetorkan sebagai aset perusahaan.

Namun, ketentuan itu diubah dalam UU Cipta Kerja di man besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Biaya Ikat Janji: Pengertian dan Contohnya

5. Tujuan dan kegiatan usaha

5 Perbedaan CV dan PT, Yuk Pahami! Ilustrasi Perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tujuan dan kegiatan usaha PT lebih luas daripada CV. Pasalnya, CV memiliki keterbatasan dalam bidang usaha. Pertama, hanya bisa menjalani bisnis di sektor-sektor tertentu yang meliputi perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, dan jasa.

Sementara itu, cakupan bisnis PT lebih luas, sesuai maksud dan tujuan pendirian masing-masing. Misalnya PT sektor non-fasilitas yang berarti meliputi kegiatan usaha perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, dan jasa. Sedangkan, PT sektor usaha khusus yang berada di bidang perfilman dan perekaman video, perusahaan pers, pariwisata, pengangkutan udara, dan lain-lain.

Baca Juga: Mengenal Pajak Karbon yang Siap Diterapkan Pemerintah Tahun Depan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya