Amarta Karya Janji Bayar Utang ke Vendor, Nyicil Dulu 35 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Amarta Karya (Persero) melalui Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menyatakan akan melunasi utangnya ke vendor.
Namun, dalam proposal perdamaian itu, Amarta Karya meminta kelonggaran dengan menyicil dulu 35 persen dari utangnya di depan, lalu sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang.
1. Amarta Karya pakai aset buat bayar utang
Amarta Karya menyatakan, pelunasan utang ke vendor menggunakan dana yang diperoleh dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
Adapun proses PKPU Amarta Karya sendiri sudah berlangsung selama lebih dari 220 hari di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah. Menurut manajemen, prosesnya sudah mendekati tahap akhir, yaitu pemungutan suara (voting) dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian itu.
Baca Juga: KPK Usut Penggunaan Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta Karya
2. Keputusan perdamaian akan keluar bulan ini
Editor’s picks
Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero), Brisben Rasyid, mengatakan bahwa perusahaan berharap kreditur dapat menyetujui proposal perdamaian tersebut.
Meski begitu, putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh kreditur pada pertengahan Agustus 2023.
3. Salah satu vendor Amarta Karya tak mau perusahaan dipailitkan
Pada saat pemaparan Proposal Perdamaian terakhir yang disampaikan oleh PT Amarta Karya (Persero) selaku debitur, sejumlah kreditur konkuren berharap Proposal Perdamaian tersebut tidak direvisi kembali, sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara dan PT Amarta Karya (Persero) tidak dipailitkan. Hal itu diungkapkan oleh salah satu kreditur konkuren yang bersama Asep Saepudin.
“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi Kreditur Konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya, Kreditur Konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan”, ujar Asep dikutip dari keterangan resmi Amarta Karya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Rugikan Negara Rp46 M, Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Ditahan