Apa Itu Money Laundry atau Pencucian Uang? Ini Modus dan Cara Mencegah

Money laundry termasuk tindak pidana

Jakarta, IDN Times - Istilah pencucian uang atau money laundry sangat berkaitan dengan tindakan pidana. Kasus money laundry masih banyak terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Berdasarkan informasi dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah money laundry pertama kali muncul di Amerika Serikat (AS) pada 1920.

Baca Juga: Pencucian Uang Akibat Kejahatan Lingkungan Capai US$281 Miliar

1. Apa itu money laundry?

Apa Itu Money Laundry atau Pencucian Uang? Ini Modus dan Cara MencegahIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, pada 1920 itu, para mafia di Negeri Paman Sam memperoleh uang dari tindakan kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal, serta perdagangan narkotika.

Kemudian, para mafia tersebut membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Para mafia menginvestasikan uang hasil kejahatan paling besar ke perusahaan pencucian pakaian ternama, yakni Laundromats. Sejak saat itu, upaya menutupi sumber dana kejahatan itu disebut sebagai money laundry atau pencucian uang

Definisi money laundry atau pencucian uang ialah upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Money laundry ditetapkan sebagai tindak pidana di Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Penipuan Lelang Pemerintah

2. Modus money laundry

Apa Itu Money Laundry atau Pencucian Uang? Ini Modus dan Cara MencegahIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK mencatat, ada 10 modus yang kerap dilakukan dalam tindakan money laundry, sebagai berikut:

  • Smurfing yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
  • Structuring yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
  • U Turn yaitu upaya untuk mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
  • Cuckoo Smurfing yaitu upaya mengaburkan asal-usul sumber dana dengan mengirimkan dana-dana dari hasil kejahatan melalui rekening pihak ketiga yang menunggu kiriman dana dari luar negeri dan tidak menyadari bahwa dana yang diterima merupakan hasil tindak pidana.
  • Pembelian aset atau barang mewah yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset atau barang mewah termasuk pengalihan aset tapa terdeteksi oleh sistem keuangan.
  • Pertukaran barang (barter) yaitu menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan.
  • Underground banking atau alternative remittance services yaitu kegiatan pengiriman uang melalui mekanisme jalur informal yang dilakukan atas dasar kepercayaan.
  • Penggunaan pihak ketiga yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari pendeteksian identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
  • Mingling yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
  • Penggunaan identitas palsu yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu sebagai upaya untuk mempersulit pelacakan identitas dan pendeteksian keberadaan pelaku pencucian uang.

3. Cara mencegah money laundry

Apa Itu Money Laundry atau Pencucian Uang? Ini Modus dan Cara MencegahIlustrasi Bank Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK menilai, untuk mencegah money laundry membutuhkan peran nasabah lembaga jasa keuangan, dan juga masyarakat umum.

Peran nasabah lembaga jasa keuangan:

  1. Wajib memberikan identitas dan informasi yang benar.
  2. Tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal-usul sumber dana.
  3. Tegas menolak dana yang tidak diketahui asal-usulnya.

Peran masyarakat umum:

  1. Tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya.
  2. Tegas menolak pemberian sumbangan dana tapa kejelasan peruntukannya.
  3. Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.
  4. Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungi yayasan tersebut.

Baca Juga: 5 Tips Menghindari Kehilangan Barang saat Traveling

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar
  • Mohamad Aria
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya