Bos OJK: Tak Ada Jalan Pintas pada Kasus Gagal Bayar Asuransi

Penyelesaian kasus gagal bayar asuransi jiwa masih bergulir

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan tak ada jalan pintas dalam penanganan kasus-kasus asuransi di Indonesia, termasuk kasus gagal bayar asuransi jiwa.

Sebagai informasi, ada empat perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang terlibat kasus gagal bayar, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

"Bahwa prosesnya tidak mudah, ya memang karena persoalannya beberapa sudah lama dan sudah dalam, sehingga memang tidak ada jalan pintas dalam persoalan ini. Tapi tidak bisa tidak, harus diselesaikan," kata Mahendra dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023, Selasa (28/2/2023).

Meski tak ada pilihan terbaik, namun penyelesaian kasus gagal bayar yang menelan banyak korban harus dilaksanakan.

"Jadi ini bukan pilihan first best and second best choice. Jangan-jangan antara the worst and the less worst choice. Jadi apapun itu ya harus diputuskan dan dilaksanakan penyelesaiannya," ucap Mahendra.

Baca Juga: Deretan Asuransi Bermasalah yang Diminta OJK Segera Lakukan Penyehatan

1. OJK harus selesaikan kasus gagal bayar asuransi sebelum memastikan kejadian yang sama tak akan terulang

Bos OJK: Tak Ada Jalan Pintas pada Kasus Gagal Bayar AsuransiAksi damai korban gagal bayar asuransi Bumiputera (Dok. Forum Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera 1912)

Mahendra mengatakan, sebelum memastikan kasus-kasus gagal bayar asuransi tak akan terulang, begitu juga dengan kasus di industri jasa keuangan lain, maka OJK harus menyelesaikan kasus yang ada terlebih dahulu.

"Untuk tidak terjadi lagi tentu masalah yang ada harus diselesaikan dulu. Karena itu berfungsi dua sisi. Pertama adalah penyelesaian masalahnya itu sendiri, kedua untuk memberikan suatu sinyal komitmen bahwa hal seperti tadi tidak akan pernah ditolerir lagi ke depan. Jadi itu tidak ada tawar-menawar di bagian itu, sehingga harus dilakukan," tutur Mahendra.

Baca Juga: OJK Restui Rencana Penyehatan AJB Bumiputera, Mahendra: Kami Monitor!

2. Penyelesaian kasus gagal bayar asuransi bakal beri efek domino ke sektor jasa keuangan lain

Bos OJK: Tak Ada Jalan Pintas pada Kasus Gagal Bayar AsuransiGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Mahendra mengatakan, penyelesaian kasus gagal bayar asuransi akan berdampak pada sektor jasa keuangan lain, seperti pasar modal hingga perbankan. Oleh sebab itu, dalam penyelesaiannya, seluruh Kepala Eksekutif di OJK akan dilibatkan.

"Apa yang diselesaikan di tempat Pak Ogi (Kepala Eksekutif Pengawas IKNB), itu potensi implikasi dan transmisinya kepada yang lain juga kuat. Asuransi dan pasar modal, lalu tingkat tertentu juga dengan perbankan yang suka dipakai untuk agen penjualannya, itu juga ada persoalan. Lalu dikaitkan dengan Kepala Eksekutif sekarang ini, hasil Undang-Undang P2SK berkaitan dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan, market conduct, Ibu Friderica," ujar Mahendra.

Baca Juga: Mengintip Proses Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa

3. Kasus gagal bayar asuransi jiwa berdampak pada kredibilitas sektor jasa keuangan

Bos OJK: Tak Ada Jalan Pintas pada Kasus Gagal Bayar AsuransiPT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mahendra mengatakan, penanganan kasus gagal bayar asuransi jiwa tak bisa ditutup-tutupi dari publik. Alias, OJK harus secara terbuka melakukannya. Sebab, kasus-kasus tersebut berdampak besar pada kredibilitas sektor yang diawasi OJK itu.

"Itu terlalu berisiko pada kredibilitas dan kepercayaan sektor jasa keuangan yang kalau kembali tadi, baik dilihat dari sektornya itu sendiri, maupun dari segi potensi kontribusinya kepada nasional untuk pertumbuhan, untuk pembangunan, masih jauh potensi yang memungkinkan untuk kita kembangkan," ujar Mahendra.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya