Bikin Pialang Asuransi Ilegal, Seorang Pengusaha di Riau Ditangkap

Ada ancaman 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap seorang pengusaha berinisial RH atas tindakan mendirikan pialang asuransi tanpa izin.

RH ditangkap oleh Penyidik OJK dibantu Polda Bengkulu dan Polda Riau di Pekanbaru pada Selasa, (19/9/2023). OJK memiliki wewenang penyidikan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: OJK Minta Warga Curigai Jenis Investasi dengan Keuntungan Besar

1. Pelanggaran yang dilakukan RH mulai diusut sejak tahun lalu

Bikin Pialang Asuransi Ilegal, Seorang Pengusaha di Riau Ditangkapilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, proses hukum atas penangkapan RH telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"OJK optimistis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan," bunyi keterangan resmi OJK, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV DAI dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan
kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin.

Baca Juga: OJK Turun Tangan Usut Kasus Nasabah Bunuh Diri gegara Ditagih Pinjol  

2. Ancaman penjara bagi pelaku pendirian pialang usaha tanpa izin

Bikin Pialang Asuransi Ilegal, Seorang Pengusaha di Riau DitangkapIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas tindakan tersebut, pelaku bisa mendapat ancaman penjara paling lama 10 tahun. Ditambah lagi, ancaman penjara paling lama 6 tahun atas tindakan dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78).

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance).

Pada 22 November 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Baca Juga: OJK Revisi Aturan agar PLTU Dapat Pembiayaan Berkelanjutan

3. Hukuman yang bisa dirasakan MAW dan RH

Bikin Pialang Asuransi Ilegal, Seorang Pengusaha di Riau DitangkapIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Upaya hukum dilakukan tersangka MAW dan RH melalui pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hakim menolak permohonan itu.

Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN, sedangkan tersangka SRH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan, tetapi tak berhasil. RH kemudian masuk dalam daftar pencarian orang Bareskrim Polri. Pencarian RH melibatkan Resmob Bareskrim Polri dan penyidik di Polda.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya