Kenapa Pemalsu QRIS Masjid Bisa Lolos Daftar Merchant? Begini Modusnya

Ada dua PJP yang diketahui daftarkan pelaku ke merchant QRIS

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) membeberkan modus pelaku pemalsuan stiker QRIS di kotak amal masjid saat mendaftar sebagai merchant ke Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan pelaku mendaftarkan diri sebagai merchant QRIS memakai nama Restorasi Masjid.

"Yang terjadi si pelaku mendaftarkan sebagai pengguna QRIS dengan nama restorasi masjid. Kemudian stiker QRIS yang dia punya ditumpuk di atas QRIS masjid itu," ujar Erwin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Stiker QRIS Masjid Dipalsukan, Uang Infak Bakal Dikembalikan?

1. Pelaku tak daftar sebagai merchant QRIS rumah ibadah

Kenapa Pemalsu QRIS Masjid Bisa Lolos Daftar Merchant? Begini ModusnyaKonferensi pers penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun merchant QRIS sendiri terbagi menjadi dua, yakni merchant reguler (untuk bisnis), dan merchant rumah ibadah atau donasi sosial. Bagi rumah ibadah dan donasi sosial, tak dikenakan biaya pada saat proses pemindahan dana.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Ismi Triswati mengatakan, pelaku pemalsuan itu tak mendaftarkan diri sebagai merchant rumah ibadah ke PJP.

"Pelaku mendaftar memang sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid. Namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai rumah ibadah, atau tidak terdaftar sebagai merchant donasi sosial, melainkan dia mendaftarkan diri sebagai merchant reguler," tutur Fitria.

Baca Juga: Rekening Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS di 38 Masjid Sudah Diblokir! 

2. PJP loloskan pelaku pemalsuan sebagai merchant QRIS reguler

Kenapa Pemalsu QRIS Masjid Bisa Lolos Daftar Merchant? Begini ModusnyaPolda Metro ungkap kasus pemalsuan stiker barcode QRIS di kotak amal masjid. (IDN Times/Amir Faisol)

Fitria mengatakan, dalam proses pendaftaran merchant QRIS, PJP harus melakukan verifikasi kepada merchant yang mengajukan. Sehingga, tak bisa serta-merta diterbitkan.

"Dalam proses pendaftaran tersebut, merchant ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, ini yang dimaksud know your customer. Termasuk di antaranya data seperti identitas, badan usaha, dan profil usahanya. PJP harus verifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS," tutur Fitria.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pemalsuan Stiker Barcode QRIS

3. BI bakal selidiki PJP yang loloskan pelaku sebagai merchant QRIS

Kenapa Pemalsu QRIS Masjid Bisa Lolos Daftar Merchant? Begini ModusnyaPria terekam CCTV ganti stiker QRIS di kotak amal Masjid (instagram.com/merekamjakarta)

Fitria mengatakan, jika syarat penerimaan merchant QRIS dilaksanakan dengan baik, maka PJP bisa mencegah terjadinya kasus penyalahgunaan QRIS seperti yang terjadi di kotak amal masjid. Oleh sebab itu, BI akan melakukan pendalaman terhadap PJP yang menerbitkan stiker QRIS pelaku pemalsuan tersebut.

"Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Ismi Triswati mengatakan pihaknya akan mendalami peran PJP yang menjadi tujuan pelaku pemalsuan itu mendaftar sebagai merchant QRIS.

Fitria mengatakan, dalam proses pendaftaran merchant, ada proses verifikasi yang harus dilakukan PJP sebelum meloloskan pendaftaran merchant QRIS. Dia mengatakan, ada aspek know your customer yang seharusnya bisa memitigasi pelaku penyalahgunaan QRIS tersebut. Oleh karena itu, BI akan mendalami apakah ada kelalaian dalam tahap verifikasi yang dilakukan PJP tersebut.

"Kita perlu dalami peran PJP kenapa bisa ini terjadi. Dan kalau ditemukan ada kelalain dan kekurangan dari merchant dari verifikasi dilakukan, kita akan merujuk lagi ke kententuan yang ada, dan sanksi-sanksi administratif dan teguran dan pencabutan dan sebagainya, ini tentunya sesuai ketentuan. Ini merupakah hasil pengawasan kami apakah ada kelanggaraan ketentuan itu atau tidak," ujar Fitria.

Sebagai informasi, berdasarkan barang bukti yang diperoleh Kepolisian, stiker QRIS milik pelaku pemalsuan itu terdaftar sebagai merchant di PJP LinkAja dan Nobu Bank.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya