OJK Dahulukan Cabut Moratorium buat Pinjol Sektor Produktif

Moratorium diberlakukan sejak Februari 2020

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendahulukan pencabutan moratorium izin fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) khusus untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, pencabutan moratorium untuk pinjol sektor produktif itu masuk dalam fase 1 penguatan fondasi pinjol.

“Sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023- 2028 yang telah di-launching OJK pada tanggal 10 November 2023, pembukaan moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1, yaitu penguatan fondasi,” kata Agusman dikutip dari keterangan resmi, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: OJK Beri Perpanjangan Waktu ke Akulaku buat Perbaikan Bisnis

1. Pembukaan moratorium seluruh pinjol perlu persiapan matang

OJK Dahulukan Cabut Moratorium buat Pinjol Sektor ProduktifIlustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun pembukaan moratorium pinjol secara keseluruhan menurutnya memerlukan persiapan panjang.

“OJK sedang dalam proses menyiapkan infrastruktur yang memadai, sebelum OJK secara resmi mencabut moratorium izin usaha fintech P2P lending,” ujar Agusman.

Baca Juga: OJK Ungkap Alasan Bank Asing Lepas Bisnis di Indonesia

2. Perlu sistem perizinan yang optimal

OJK Dahulukan Cabut Moratorium buat Pinjol Sektor Produktifilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kesiapan infrastruktur tersebut meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech P2P lending.

“OJK tentunya akan mempublikasikan kepada masyarakat apabila perizinan fintech P2P lending tersebut telah dibuka kembali,” tutur Agusman.

Baca Juga: Investree Kena Sanksi OJK karena Lampaui Batas Aturan Kredit Macet

3. Moratorium pinjol diberlakukan sejak Februari 2020

OJK Dahulukan Cabut Moratorium buat Pinjol Sektor Produktifilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun saat moratorium diberlakukan pada Februari 2020, ada 164 entitas pinjol yang terdaftar di OJK.

Setelah dilakukan moratorium, OJK menyisir lagi pinjol terdaftar yang bisa disiplin menjalankan aturan OJK. Dari proses itu, hanya 102 pinjol yang memenuhi ketentuan OJK.

Baca Juga: OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terduga Pinjol Ilegal

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya