OJK Pastikan Moratorium Pinjol Dicabut dalam Waktu Dekat

OJK bakal luncurkan sistem baru pendaftaran pinjol

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dalam waktu dekat.

Direktur Pengawasan Financal Technology OJK, Tris Yulianta, mengatakan pencabutan moratorium itu akan dilakukan bersama dengan peluncuran teknologi baru dalam sistem pendaftaran izin pinjol.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kesiapan teknologi bisa selesai, sehingga moratorium bisa kita cabut. Kita usahakan di tahun ini, bahkan tidak tahun ini, tapi dalam waktu lebih dekat lagi, evaluasi dari sistemnya dalam tahap akhir,” kata Tris dalam acara diskusi media yang digelar AFPI dan Taralite, di Plataran, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

1. Moratorium diberlakukan untuk perkuat pengawasan pinjol

OJK Pastikan Moratorium Pinjol Dicabut dalam Waktu Dekatilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun saat moratorium diberlakukan pada Februari 2020, ada 164 entitas pinjol yang terdftar di OJK. Setelah dilakukan moratorium, OJK menyisir lagi pinjol terdaftar yang bisa disiplin menjalankan aturan OJK. Dari proses itu, hanya 102 pinjol yang memenuhi ketentuan OJK.

Tris mengatakan, dari hasil tersebut, dapat dilihat bahwa moratorium diberlakukan untuk memperkuat pengawasan OJK, dan juga meningkatkan kualitas pinjol yang terdaftar.

“Dan ternyata dari 164 tersebut yang benar-benar mengikuti regulasi dan sanggup bertahan tinggal 102, ini penguatan. Nah itulah kenapa waktu itu kita lakukan moratorium,” ujar Tris.

Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol, Berpotensi Dilecehkan-Diintimidasi

2. Teknologi baru bikin sistem pendaftaran pinjol lebih canggih

OJK Pastikan Moratorium Pinjol Dicabut dalam Waktu Dekatilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tris mengatakan, teknologi baru yang akan diluncurkan dinamakan SPRINT (Sistem Perizinan Terintegrasi). Sistem itu akan membuat proses pendaftaran pinjol lebih cepat dan transparan. Sehingga, entitas yang mendaftar bisa mengetahui perkembangan proses pengajuan izin di OJK.

“Jadi kalau nanti begitu moratorium dibuka, kalau dulu begitu ngirim submit dokumen, izin, teman-teman gak tahu prosesnya sampai mana. Dengan SPRINT, dengan teknologi, tahapannya sampai mana itu akan langsung terlihat juga,” ujar dia.

3. OJK bakal atur bunga kredit pinjol

OJK Pastikan Moratorium Pinjol Dicabut dalam Waktu DekatIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan itu, Tris juga membeberkan soal pengaturan besaran bunga pinjol melalui Surat Edaran (SE). Selama ini, bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Tris memastikan, penetapan bunga pinjol akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar, sehingga angkanya bisa berubah-ubah.

“Kalau sekarang bunga ini diatur oleh AFPI, nanti OJK akan mengatur lewat SE. SE misalnya disebutkan bunga 0,4 persen maksimal, itu dalam SE. Tapi kalau kita review, kita analisa itu ternyata 0,4 persen itu tidak menarik atau terlalu rendah, naik 0,5 persen. Kita ada adendum pasal khusus bunga. Tapi kalau 0,4 terlalu mahal, bisa kita adendum menjadi 0,3 persen,” ujar Tris.

Adapun pengaturan bunga pinjol akan sama dengan sistem penetapan suku bunga kredit perbankan yang diatur oleh Bank Indonesia (BI).

“Kalau di perbankan ada suku bunga dasar, nah ini sama, nanti diatur, dituangkan dalam SE. Tapi SE itu pasal bunga bisa diatur sesuai kebutuhan. Jadi adendum, sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia,” tutur Tris.

Baca Juga: Buruh Teriak: Ida Fauziyah Bak Rentenir dan Pinjol!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya