Sudah Ada Bursa Kripto, Pedagang Asetnya Gak Daftar-Daftar!

Para pedagang dikasih tenggat waktu sampai 17 Agustus

Jakarta, IDN Times - Bursa Berjangka Aset Kripto telah resmi diluncurkan. Sayangnya, para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sudah terdaftar di Bappebti belum melakukan daftar ulang buat masuk ke ekosistem bursa kripto.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya menunggu para CPFAK untuk mendaftar ulang dengan tenggat waktu sampai 17 Agustus 2023.

"Kami berharap 17 Agustus nanti 30 calon pedagang aset kripto sudah daftar ulang ke Bappebti sehingga akan resmi tercatat sebagai pedagang aset kripto di bursa kripto," ujar Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Bursa Diluncurkan, Ini Daftar Pedagang Kripto yang Gabung

1. Para pedagang kripto keberatan dengan biaya yang dikenakan di bursa

Sudah Ada Bursa Kripto, Pedagang Asetnya Gak Daftar-Daftar!ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun bursa kripto berada di bawah entitas PT Bursa Komoditi Nusantara. Untuk kliring bursa kripto adalah PT Kliring Berjangka Indonesia, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto adalah PT Tennet Depository Indonesia.

Dengan ekosistem itu, maka para pedagang dikenakan biaya lebih tinggi. Menurut Didid, para pedagang keberatan akan biaya tersebut.

"Bursa belum bisa jalan kalau belum ada kesepakatan dengan CPFAK terkait fee, dan sebagainya. Beberapa masuk ke kami, keberatan dengan tambahan biaya. Iya saya katakan, karena sekarang ada lembaga-lembaga itu yang perlu cost untuk berjalan," ujar Didid.

Baca Juga: Sah! RI Akhirnya Punya Bursa Kripto

2. Bursa kripto diharapkan bisa lahirkan produk inovatif

Sudah Ada Bursa Kripto, Pedagang Asetnya Gak Daftar-Daftar!ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Didid mengatakan, kehadiran bursa kripto diharapkan bisa melahirkan produk yang lebih inovatif, misalnya derivatif, stacking, dan juga sentra dana berjangka. Sebelumnya, transaksi kripto dalam ketiga bentuk itu belum diizinkan di Indonesia.

Dengan potensi kehadiran produk-produk itu, diharapkan transaksi perdagangan aset kripto makin besar, sehingga bisa menutupi penambahan biaya dari bursa kripto.

"Dengan ada kripto ini memungkinkan produk-produk baru yang lebih inovatif. Sehingga harapannya volume transaksi akan terus meningkat, sehingga bisa menutupi tambahan cost tadi," kata Didid.

3. Bappebti keluarkan surat edaran agar CPFAK daftar ulang ke bursa kripto

Sudah Ada Bursa Kripto, Pedagang Asetnya Gak Daftar-Daftar!ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Didid mengatakan, Bappebti sudah mengeluarkan surat edaran kepada pada CPFAK agar segera mendaftar ulang, sehingga bursa kripto bisa segera berjalan.

"Ini sudah kami pantau dan kami sudah keluarkan surat edaran agar CPFAK segera daftar kembali ke Bappebti dan sudah punya keanggotaan bursa," tutur Didid.

Baca Juga: Ekspor CPO Wajib lewat Bursa, Tak Lagi Pakai Harga Acuan Asing

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya