Syarat Pengajuan KPR BCA, Siapa Tahu Kamu Minat

BCA tawarkan KPR tenor 3 sampai 10 tahun

Jakarta, IDN Times - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menyediakan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk nasabahnya. Ada beberapa syarat pengajuan KPR BCA, mulai dari syarat utama, dokumen, dan pembelian.

Sebelum membahas syaratnya, perlu diketahui KPR BCA adalah fasilitas peminjaman untuk pembelian rumah, apartemen, atau ruko dalam kondisi baru maupun bekas (second).

Ada beberapa keuntungan yang diberikan BCA dalam produk tersebut, antara lain bunga rendah, pengajuan KPR bisa dilakukan secara online, dan juga praktis.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Impian? Ini Syarat Pengajuan KPR BRI

1. Syarat utama pengajuan KPR BCA

Syarat Pengajuan KPR BCA, Siapa Tahu Kamu MinatIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun syarat utama pengajuan KPR BCA berdasarkan informasi dari situs resminya, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Wiraswasta/Profesional lama bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Untuk profesional/pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  • Untuk wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  • Untuk karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
  • Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  • Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.

2. Syarat dokumen pengajuan KPR BCA

Syarat Pengajuan KPR BCA, Siapa Tahu Kamu MinatIlustrasi Kredit. (IDN Times/Aditya Pratama)

Syarat dokumen pengajuan KPR BCA bagi karyawan, sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP Pemohon (Untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan)
  • Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir (untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan)
  • Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir (untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan)
  • Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki
  • Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker (khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui broker)
  • Bukti Pembayaran Apparaisal (khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran appraisal di muka).

Syarat dokumen pengajuan KPR BCA bagi wiraswasta, sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Fotokopi NPWP Pemohon (Untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan)
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi TDP
  • Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini
  • Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir (untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan)
  • Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
  • Penyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
  • Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker (khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui broker)
  • Bukti Pembayaran Appraisal (khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran appraisal di muka).

Syarat dokumen pengajuan KPR BCA bagi wiraswasta, sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  • Fotokopi NPWP Pemohon (untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan)
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha
  • Fotokopi Izin Praktek
  • Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir (untuk joint income suami dan istri, dokumen pasangan harus dilampirkan)
  • Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
  • Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
  • Surat Pemesanan Rumah Developer/Surat Pengantar Broker (khusus untuk pembelian di developer dan/atau melalui broker)
  • Bukti Pembayaran Apparaisal (khusus untuk cabang yang telah menerapkan pembayaran appraisal di muka).

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan KPR yang Prosesnya Cepat? Simak Caranya!

3. Syarat dokumen jaminan (pembelian) untuk pengajuan KPR BCA

Syarat Pengajuan KPR BCA, Siapa Tahu Kamu MinatIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain syarat utama dan dokumen, kamu juga harus memenuhi syarat pembelian untuk pengajuan KPR BCA, sebagai berikut:

  • Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)
  • Fotokopy Akta Jual Beli (AJB).

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Kenali Dulu 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Ini

4. Rincian bunga KPR BCA

Syarat Pengajuan KPR BCA, Siapa Tahu Kamu MinatIlustrasi Suku Bunga (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada dua jenis suku bunga KPR BCA, yakni suku bunga promo dan reguler. Untuk promo, BCA menyediakan bunga fixed (tetap) 3 tahun dengan besaran bunga 4,5 persen sampai 5,75 persen dengan tenor 3-8 tahun. Ada juga bunga fixed 5 tahun dengan besaran bunga 5,75 persen sampai 6,75 persen dengan tenor 5-10 tahun.

Kamu juga bisa mendapat promo pada bunga fix and cap (gabungan antara bunga fix dan bunga cap). Untuk bunga fix 2 tahun dimulai dari 4,75 persen sampai 5,75 persen. Adapun bunga cap-nya dimulai dari 6,75 persen sampai 7,75 persen. Tenor yang ditawarkan mulai 5-10 tahun.

Perlu dicatat, setelah jangka waktu fixed rate/fix dan cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating), dan ditinjau setiap 6 bulan.

Untuk suku bunga reguler, BCA menyediakan bunga fix 1-5 tahun dimulai dari 7 persen sampai 8,5 persen. Adapun bunga fix and cap ketentuannya fix 3 tahun dengan bunga 8 persen, dan cap 2 tahun dengan bunga 9 persen.

Setelah jangka waktu bunga fixed berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating), dan ditinjau setiap 6 bulan. Begitu juga dengan bunga fix and cap, setelah jangka waktunya berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating), dan ditinjau setiap 6 bulan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya