Tak Lagi Bappebti, Pengawasan Aset Kripto Resmi Dialihkan ke OJK

- Pengawasan aset keuangan digital dialihkan dari Bappebti ke OJK dan BI.
- Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital.
- Bank Indonesia akan mengatur dan mengawasi underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Jakarta, IDN Times - Pengawasan aset aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan resmi dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) antara ketiga lembaga.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi dikutip Minggu, (12/1/2025).
1. Pembagian tugas pengawasan antara OJK dan BI

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan UU itu, pengalihan dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada 10 Januari 2025.
2. OJK sudah mulai pengawasan underlying efek kripto

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan peralihan itu adalah upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.
“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.
Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
3. Izin pedagang valas dari Bappebti tetap berlaku

Lebih lanjut, dengan dialihkannya pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) ke BI, maka BI akan mengatur dan mengawasi underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.
Dalam proses peralihan itu, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga.
Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru.
Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.