Istilah Perpajakan Rumit? Ini Perbedaan PPN dengan PPh

Ada empat hal yang membedakan PPN dengan PPh

Jakarta, IDN Times – Banyak dari kita yang masih sulit membedakan istilah-istilah perpajakan, salah satunya adalah perbedaan antara PPN dengan PPh.

Dikutip dari laman online-pajak.com, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yaitu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Sementara, PPh adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu, pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.

Masih bingung? Yuk simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini.

Baca Juga: Kontribusi Wajib Kita untuk Negara, Ini 4 Fungsi Utama Membayar Pajak 

1. Perbedaan dalam objek pajak

Istilah Perpajakan Rumit? Ini Perbedaan PPN dengan PPhIlustrasi kantor pajak. (dok. Kanwil DJP Jateng I)

Dilansir dari laman Mbizmarket, PPN dan PPh juga dibdakan berdasarkan objek pajaknya.

PPN merupakan pajak yang diaplikasikan untuk barang atau jasa yang didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Pajak ini menggambarkan bahwa nilai dari barang meningkat setelah tiba di tangan konsumen dan peningkatan nilai tersebut harus dibayarkan kepada negara. 

Adapun PPh adalah penghasilan yang diterima individu. Ada dua jenis PPh yang diatur dalam undang-undang, yaitu pasal 21 dan 23. PPh dari pasal 21 berasal dari honor atau upah yang diterima individu atas kinerjanya. PPh 23 ditetapkan atas penghasil hibah, modal, dan sabagainya.

2. Besaran yang dibayarkan

Istilah Perpajakan Rumit? Ini Perbedaan PPN dengan PPhIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Aspek lain yang membedakan adalah besaran yang harus dibayarkan.

Besaran PPN adalah 10 persen dari nilai jual barang atau jasa. Namun, ada beberapa pengecualian yang dapat berlaku di dalam hal ini. Barang atau jasa kena pajak untuk keperluan ekspor tidak dikenai PPN oleh pemerintah.

Besaran yang harus dibayarkan PPh tergantung dengan besar penghasilan dan kategori PPh individu. Contohnya, jika individu memeroleh gaji maksimal Rp50 juta dalam setahun, maka pemerintah akan membebankan pajak sebesar 5 persen.

Untuk penghasilan yang didapatkan dari dividen atau tipe PPh 23, pemerintah menerapkan pajak sebesar 15 persen.

Baca Juga: Pajak Sembako, Bola Panas yang Ungkap Otak-atik Aturan PPN

3. Individu Wajib Pajak

Istilah Perpajakan Rumit? Ini Perbedaan PPN dengan PPhIlustrasi PPN Sembako. (IDN Times/Aditya Pratama)

Faktor lain yang membedakan adalah individu yang dibebankan pajak.

Wajib pajak PPN adalah konsumen yang membeli barang atau jasa dari produsen. Tetapi, konsumen tidak harus melakukan pembayaran ke kantor pajak sendiri. Pihak penjual bertanggung jawab untuk membayarkan pajak sebesar 10 persen tersebut ke kantor pajak.

Kemudian, wajib pajak PPh adalah semua warga yang tinggal di Indonesia dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PPh juga dibebankan kepada warga negara asing yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Hal ini juga mencakup warga negara asing yang sudah memiliki izin tinggal atau juga lazim disebut KITAS.

4. Waktu pembayaran pajak

Istilah Perpajakan Rumit? Ini Perbedaan PPN dengan PPhIlustrasi NPWP (IDN Times/Istimewa)

Terakhir, keduanya dibedakan oleh waktu pembayaran pajaknya.

PPN adalah pajak yang harus disetorkan oleh produsen ke kantor pajak setiap bulannya.  Adapun kewajiban pembayaran PPh adalah setahun sekali.

Nah, setelah membaca artikel ini, semoga kita sama-sama paham ya guys apa perbedaan PPN dengan PPh.  

Baca Juga: Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus Hitungnya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya