Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Lengkapnya

Unduh aplikasi JMO di ponselmu

Intinya Sih...

  • BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program jaminan sosial seperti jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan kecelakaan kerja.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat meminjam uang melalui program Dana Siaga dengan syarat tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas jaminan sosial dari pemerintah bagi para pekerja yang terdaftar. BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya menawarkan beberapa program, seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kecelakaan kerja.

Namun, tahukah kamu bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki fasilitas pinjam uang melalui program Dana Siaga? Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman uang lewat Dana Siaga dengan mengikuti proses dan syarat tertentu.

Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Siaga pun cukup mudah, yaitu dengan memenuhi beberapa syarat dan melakukan pendaftaran melalui aplikasi JMO di ponsel kamu. Jika kamu tertarik, berikut syarat dan langkah-langkahnya!

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan & Perumnas Bersinergi Sediakan Rumah bagi Pekerja

1. Syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat LengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)

Sebelum mengetahui cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Siaga, ada baiknya kamu mengetahui syarat yang harus dipenuhi peserta untuk melakukan pendaftar. Berikut syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Hanya bisa dilakukan di aplikasi JMO.
  2. Memiliki rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Raya.
  3. Berusia maksimal 55 tahun.
  4. Pengalaman kerja minimal 2 tahun pada perusahaan terakhir.
  5. Berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
  6. Aktif membayar iuran BPJamsostek.
  7. Pinjaman uang BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp25 juta dengan tenor sampai 18 bulan dan bunga 1,24 persen flat per bulan.
  8. Peserta menerima manfaat senilai Rp25 ribu yang dikreditkan ke rekening BRI atau Bank Raya.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Simak Syaratnya!

2. Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat LengkapnyaAplikasi JMO (play.google.com)

Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, artinya kamu sudah bisa mendaftar Dana Siaga untuk meminjam uang. Cek yuk cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya:

  1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store di ponselmu.
  2. Jika belum memiliki akun, buat akun dengan menekan menu Daftar Sekarang.
  3. Setelah mengikuti prosedur membuat akun, masuk ke akun yang sudah dibuat dengan nomor ponsel yang sudah didaftarkan.
  4. Pada halaman beranda, pilih menu Dana Siaga.
  5. Klik pilihan Mitra Penyedia Dana Siaga.
  6. Klik Ajukan Sekarang.
  7. Lengkapi formulir yang diminta, termasuk nomor rekening untuk pengiriman gaji.
  8. Verifikasi formulir pengajuan pinjaman uang.
  9. Cek kembali informasi yang diisi sudah benar.
  10. Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap profil keuanganmu.
  11. Cek hasil analisis pinjaman dan klik Terima Tawaran.
  12. Jika disetujui, uang pinjaman akan dikirim ke rekening BRI atau Bank Raya milikmu.

Nah, jika kamu mengalami kendala dalam proses pengajuan pinjaman uang di BPJS Ketenagakerjaan, hubungi layanan Tanya BPJamsostek di 175 atau kirim pesan WhatsApp di nomor 081380070175.

Baca Juga: 6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratannya

3. Jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat LengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan. (IDN Times/Jihad Akbar)

Ada empat jenis kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran. Berikut penjelasan singkatnya:

  • Pekerja Penerima Upah: Peserta yang bekerja dan menerima upah, gaji, imbalan, atau kompensasi lain dari pemberi kerja. Contohnya, buruh pabrik dan pekerja kantoran. Manfaat yang diterima meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Peserta yang melakukan usaha mandiri untuk mendapat penghasilan, contohnya pedagang, pengusaha, dan petani. Manfaat yang diterima meliputi JHT, JKK, dan JK.
  • Pekerja Jasa Konstruksi: Peserta yang bekerja di sektor layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan konstruksi. Manfaat yang diterima meliputi JKK dan JK.
  • Pekerja Migran: Peserta merupakan WNI yang akan, sedang, atau sudah bekerja dan menerima upah di luar Indonesia. Manfaat yang diterima mencakup JHT, JKK, dan JK.

Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan melalui program Dana Siaga cukup mudah dilakukan dengan mengikuti syarat dan langkah-langkah yang telah dijelaskan. Kamu tertarik mencoba?

Baca Juga: Cara Pinjam Uang di Bank BCA via Offline dan Online, Mudah

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Mayang Ulfah Narimanda
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya