Cara Terlengkap Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Program BPJS Ketenagakerjaan ada JHT, JKK, JK, dan JP

Bagi kamu yang sudah bekerja, tentu sudah akrab dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Pada bulan-bulan awal menjadi karyawan, perusahaan biasanya akan mendaftarkan kamu dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Terkadang, ketika hendak menghitung iuran jaminan ketenagakerjaan ini, sebagian karyawan merasa kesulitan. Padahal perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.

Buat kamu yang masih kesulitan dan bingung, IDN Times akan merangkum cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang terlengkap dan mudah dipahami. Simak artikel ini sampai tuntas, ya!

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jangan Kebalik

1. Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT)

Cara Terlengkap Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk KaryawanSitus BPJS Ketenagakerjaan. (IDN Times/ bpjsketenagakerjaan.go.id)

Salah satu program dalam BPJS Ketenagakerjaan yang paling umum adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Setiap orang yang terdaftar pada program ini akan mendapat manfaat, yaitu uang tunai. Uang ini bisa diklaim oleh peserta jika terjadi salah satu kondisi berikut ini:

  1. Peserta pensiun atau mencapai usia 56 tahun.
  2. Peserta mengalami cacat total tetap
  3. Peserta meninggal dunia, sehingga diberikan ke ahli waris.
  4. Peserta resign dari tempat bekerja.
  5. Peserta di-PHK.
  6. Peserta meninggalkan Indonesia.

Perlu diketahui, besaran iuran JHT setiap bulan adalah 5,7 persen dari upah. Jumlah persenan tersebut lalu dibagi untuk perusahaan dan karyawan. Perusahaan membayar 3,7 persen, sedangkan karyawan membayar 2 persen.

Contohnya, gaji Debora adalah Rp10 juta per bulan. Maka, perhitungan JHT-nya adalah sebagai berikut.

  • Iuran JHT Debora: 5,7 persen x Rp10 juta = Rp570 ribu per bulan.
  • Iuran JHT yang dibayar Debora: 2 persen x Rp10 juta = Rp200 ribu per bulan.
  • Iuran JHT yang dibayar perusahaan: 3,7 persen x Rp10 juta = Rp370 ribu per bulan.

2. Perhitungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Cara Terlengkap Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk KaryawanIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini secara umum memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan pekerja dalam hubungan kerja.

Jika pada JHT besaran iurannya dipukul rata, besaran iuran pada JKK berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan. Sebab, risiko kecelakaan setiap pekerjaan juga berbeda-beda.

Pemerintah menetapkan tingkat risiko dan besaran iuran JKK, yaitu:

  • Risiko sangat rendah: 0,24 persen
  • Risiko rendah: 0,54 persen
  • Risiko sedang: 0,89 persen
  • Risiko tinggi: 1,27 persen
  • Risiko sangat tinggi: 1,74 persen

Tingkat risiko tersebut akan dievaluasi minimal setiap 2 tahun sekali. Lalu, iuran JKK ini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Contohnya, Farah bekerja di sebuah perusahaan dengan posisi yang memiliki risiko kecelakaan kerja rendah. Lalu, upah Farah adalah Rp8 juta. Maka, perhitungan BPJS Ketenagakerjaannya adalah sebagai berikut:

0,54 persen x Rp8 juta = Rp43.200 per bulan

Baca Juga: Rincian dan Perhitungan Denda Telat Bayar Listrik 2022 

3. Perhitungan Jaminan Kematian (JK)

Cara Terlengkap Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk KaryawanIlustrasi suasana kantor BPJAMSOSTEK. (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan/aa)

Pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kematian (JK) di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai namanya, program ini berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris peserta program ini jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

Uang tunai yang akan diterima dalam program Jaminan Kematian (JK) adalah:

  • Santunan berkala sebesar Rp12 juta.
  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
  • Bagi peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal santunannya adalah Rp174 juta dan beasiswa untuk anak dari TK hingga kuliah.

Sama seperti JKK, pada iuran program JK juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan harus membayar iuran sebesar 0,3 persen dari upah peserta program setiap bulannya.

Contohnya, Bakrie dalam sebulan memiliki gaji Rp15 juta. Maka, iuran yang wajib dibayarkan perusahaan sebagai jaminan kematian Bakrie adalah:

0,3 persen x Rp15 juta = Rp45 ribu per bulan

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Banget!

4. Perhitungan Jaminan Pensiun (JP)

Cara Terlengkap Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawanilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Program terakhir adalah Jaminan Pensiun (JP). Seperti namanya, jaminan berupa uang tunai ini akan diberikan setiap bulan kepada peserta jika sudah memasuki usia pensiun.

Syarat jaminan ini adalah peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan atau 15 tahun. Jika peserta meninggal dunia ketika masih masa iuran, maka uang pensiunnya akan diberikan kepada ahli waris setiap bulannya.

Peserta program JP juga akan memperoleh uang tunai jika mengalami cacat total tetap atau diberikan kepada ahli waris apabila meninggal dunia.

Ada beberapa catatan penting pada program JP, yaitu:

  • Persenan iuran JP adalah 3 persen dari gaji yang diterima peserta setiap bulan. Program ini juga dibagi menjadi dua, yaitu 2 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
  • Dalam program JP terdapat aturan batasan maksimal jumlah gaji per bulan, yaitu Rp8.754.600. Aturan ini berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021 yang sudah berlaku sejak bulan Februari 2021.
  • Jika gaji peserta lebih dari Rp8.754.600 per bulan, maka perhitungannya akan tetap dianggap Rp8.754.600. 

Contohnya, gaji Kelvin per bulan adalah Rp10 juta. Itu artinya gajinya sudah melebihi batasan maksimal sesuai aturan dari BPJS Ketenagakerjaan. Maka, perhitungannya akan tetap menggunakan angka Rp8.754.600. Berikut penjelasannya:

  • Iuran JP Kelvin: 3 persen x Rp8.754.600: Rp262.638 per bulan
  • Iuran JP yang dibayar perusahaan: 2 persen x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan
  • Iuran JP yang dibayar Kelvin: 1 persen x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan

Jika gaji seseorang di bawah batas tersebut, maka akan menyesuaikan nominal gaji yang ia terima.

Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib kamu ketahui. Sebagai karyawan pada sebuah perusahaan, kamu berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Jangan Kebalik

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Hana Adi Perdana
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya