Default: Pengertian, Bentuk, dan Syarat

Apa itu default?

Banyak yang menganggap bahwa apa itu default yakni bawaan, padahal hal ini berkaitan dengan peminjaman. Default pada pengertian yang sebenarnya seringkali disebut dengan wanprestasi.

Wanprestasi merupakan kegagalan debitur untuk melakukan pembayaran terhadap utang yang sudah dilakukannya. Baik itu pokok pinjaman sekuritasnya saja ataupun bunga yang menjadi tanggungan pembayaran.

1. Pengertian Default

Default: Pengertian, Bentuk, dan Syaratilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kegagalan untuk melakukan pembayaran atas hutang yang sudah dipinjam pada kreditur dengan adanya kesepakatan terkait masa jatuh temponya pelunasan hutang. Dalam hal ini debitur telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yaitu tidak tepat waktu, lewat dari tanggal pembayaran atau bahkan berhenti membayar hutangnya.

Sehingga perseorangan ataupun perusahaan akan menjadi mangsa default karena tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai debitur. Risiko kegagalan dalam membayar menjadi hal yang diperhitungkan sebelumnya oleh kreditor karena hal ini menjadi sangat mungkin, bahwa debitur tidak membayar lunas hutang yang dimintanya.

2. Bentuk dan Syarat Wanprestasi

Default: Pengertian, Bentuk, dan Syaratilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Setelah mengenal apa itu default yang juga disebut dengan wanprestasi mempunyai bentuk dari wanprestasi. Berikut di bawah ini terdapat beberapa bentuk wanprestasi, di antaranya:

1. Tidak Memenuhi Prestasi
Bentuk ini diartikan bahwasannya debitur tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pembayaran hutang. Dengan begitu debitur disebut tidak memenuhi prestasinya sama sekali.

2. Pemenuhan Prestasi Tidak Tepat Waktu
Sebab debitur masih lanjut untuk melaksanakan tugasnya dalam membayar hutang. Namun pembayarannya dilakukan tidak tepat waktu, meskipun hal ini masih bisa untuk diharapkan.

3. Pemenuhan Prestasi Tetapi Tidak Sesuai
Debitur dalam hal ini memenuhi tanggung jawabnya, namun pembayaran yang dilakukan tenyata salah atau keliru. Apabila debitur tidak melakukan perbaikan atas prestasi, maka debitur dinyatakan tidak berprestasi sama sekali.

Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh debitur yang melakukan peminjaman hutang:

1. Persyaratan Materi Apa Itu Default
Persyaratan yang timbul karena faktor kesengajaan dan kelalaian yang terjadi. Keduanya ini menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang berhubungan, dengan begitu baik kesengajaan atau kelalaian harus dihindari.

2. Syarat-syarat Formil
Bentuk peringatan dalam hal kelalaian pada pihaknya debitur dilakukan secara resmi. Somasi atau bentuk teguran keras secara tertulis kepada debitur agar selalu berprestasi dan disertai adanya hukuman yang akan diterapkan.

3. Akibat Hukum Wanprestasi

Default: Pengertian, Bentuk, dan SyaratIlustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Akibat hukum ini merupakan sanksi yang harus diberikan pada debitur sebab telah melakukan wanprestasi, sebagai berikut:

1. Kewajiban Pembayaran Ganti Rugi
Ganti rugi haruslah dibayarkan karena terjadi kehilangan ataupun rusaknya barang yang dimiliki oleh kreditur atas kelalaiannya debitur. Dengan begitu kreditur akan menuntut untuk melakukan pembayaran ganti rugi yang mana ketentuannya telah diatur pada pasal 1246 KUH Perdata.

Jumlah uang ganti rugi dilakukan perhitungan atas nilai barang yang telah hilang atau rusak tersebut. Dan paling pentingnya, ganti rugi hanya boleh dalam bentuk uang tidak boleh barang.

2. Perjanjian Pembatalan
Sebagai adanya sangsi kedua yang disebabkan karena kelalaian dari debitur dengan bentuk perjanjian secara tertulis. Hukuman yang diberikan jika tidak melihat sifat mendengarkan sebagai hukuman maka akan dianggap bahwa debitur merasa puas karena dibebaskan.

Bahwa terdapat syarat batal dianggap selalu tercantum pada persetujuan yang mempunyai timbal balik, apabila salah satu pihaknya tidak bisa memenuhi kewajiban. Dengan begitu persetujuannya tidak batal demi hukum, namun harus dimintakan pada hakim.

Itu tadi beberapa penjelasan terkait apa itu default yang juga disebut dengan wanprestasi. Bahwasannya kegagalan pembayaran hutang bisa diselesaikan dengan jalur hukum dengan menggunakan bukti secara tertulis.

Baca Juga: Tak Penuhi Isi Perjanjian, Wanprestasi atau Penipuan? Ini Bedanya!

Topik:

  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya