ilustrasi mencari bantuan (unsplash.com/Brett Jordan)
Akhir-akhir ini, kasus kekerasan dan pelecehan seksual mulai terungkap karena banyaknya korban yang curhat di media sosial. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu. Akan tetapi, lebih baik mencari perlindungan dan bantuan dari unit pelayanan seperti Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Korban juga didorong untuk tidak takut bercerita dan menyampaikan semua yang dialaminya.
Lebih lanjut, Riza menyarankan masyarakat untuk tidak berpikir dua kali untuk memberi pertolongan jika melihat ada orang yang mengalami kekerasan seksual.
"Lihat, listen, link. Kita lihat dulu apa kebutuhannya. Misalnya dia ketakutan, bawa dia ke tempat aman. Kedua listen. Dengarkan ceritanya, jangan dibantah, jangan dipotong. Dengarkan dulu, jangan memberi komentar yang menyalahkan. Itu sangat tidak bagus.
"Setelahnya baru kita tanya, 'Mau kamu apa setelah ini?' Kalau dia menjawab mau lapor polisi, maka lakukan link. Kita bisa hubungi kepolisian terdekat. Di polres ada unit PPA, di polda ada Subdit Renakta (Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita), atau ke UPT PPA yang ada di provinsi atau kabupaten kota atau lembaga layanan. Jangan takut melapor!"
Itulah berbagai dampak yang dapat dialami oleh korban kekerasan seksual, baik perempuan maupun laki-laki, dan bagaimana kita dapat membantu korban. Dengan berbagai dampaknya yang berbeda-beda, ada baiknya kita tidak menyalahkan apalagi menghakimi, karena kita tidak tahu apa yang dirasakan korban.
Seperti yang diserukan oleh Riza, jangan ragu untuk melapor dan mencari bantuan bila kamu atau orang dekatmu mengalami kekerasan seksual. Dihimpun dari berbagai sumber, ada beberapa lima posko aduan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual:
- Call center SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan seksual serta pendataan kasus. Selain itu, SAPA 129 juga melayani penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, layanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban.
- Komnas Perempuan. Baik korban maupun pelapor bisa mengirim berkas ke email: pengaduan@komnasperempuan.go.id. Selain itu, bisa juga melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.
- Komnas HAM juga bisa menjadi alternatif. Pelapor bisa mengirim berkas secara langsung ke alamat Komnas HAM, bisa juga lewat aduan online dengan mengisi berkas pada laman http://pengaduan.komnasham.go.id/. Komnas HAM juga menerima layanan konsultasi melalui nomor 08111129129.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pers rilis lpsk.go.id, Ketua LPSK, Abdul Haris, mengatakan bahwa LPSK hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.
- Kantor polisi terdekat. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak akan melayani korban ketika membuat laporan ke polisi. Namun, sebelum itu kamu dianjurkan untuk meminta pendampingan hukum. Jika korban butuh pemantauan atas proses pelaporannya dan butuh surat rekomendasi, maka Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke kepolisian.