Jumlah penderita diabetes melitus tipe 2 (DM tipe 2) diperkirakan telah mencapai 19,5 juta dengan peningkatan dua kali lipat pada orang-orang usia muda, menurut data dari International Diet Federation tahun 2021.
Sementara itu Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan bahwa 3 dari 10 populasi di Indonesia sudah mengalami obesitas karena konsumsi gula yang berlebihan, membuat mereka terkena diabetes.
Ditemukan juga konsumsi gula penduduk Indonesia tertinggi nomor 3 di ASEAN pada 2022 dengan angka 5,5 persen penduduk yang mengonsumsi lebih dari 50 gram per hari, yang merupakan batasan normal asupan harian gula.
Pada 2019, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kajian aturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk menekan laju konsumsi gula berlebih yang dapat menyebabkan diabetes dan prevalensi penyakit menular yang mematikan.
"Melihat beberapa kenyataan tersebut, kami melakukan pemetaan untuk menindaklanjuti penerapan tarif cukai untuk MBDK," ujar Ainul Huda, tim peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dalam acara pemaparan survei nasional yang diberi judul "Survei Konsumen Minuman Berpemanis Kemasan dan Kesehatan Masyarakat", YLKI menjelaskan penemuan-penemuannya.