TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Membuang Obat dengan Benar, Jangan Sembarangan!

Bisa-bisa berakhir di air yang kamu minum, lo!

ilustrasi obat-obatan dan suntik (pixabay.com/Myriams-Fotos)

Saat sakit, umumnya kita minum obat. Di rumah pun biasanya kita punya persediaan obat-obatan. Namun, bagaimana kalau obat yang disimpan sudah kedaluwarsa atau tak lagi layak pakai? Apakah kamu langsung membuangnya di tong sampah? Jangan lagi, ya!

Faktanya, membuang obat tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan diri dan sekitarmu, lo! Buat yang belum tahu, inilah tata cara membuang obat yang baik dan benar.

1. Obat yang layak untuk dibuang

ilustrasi membuang obat (badgut.org)

Seperti makanan yang tidak layak konsumsi jika sudah lewat tanggal kedaluwarsanya, hal yang sama berlaku pada obat. Dalam "Pedoman Mengenal Obat Kedaluwarsa dan/atau Rusak di Rumah Tangga dan Cara Penanganannya" edisi 2019, BPOM RI memperingatkan untuk segera membuang obat-obatan jika:

  • Sudah lewat dari tanggal kedaluwarsa pada kemasan
  • Berubah warna menjadi hitam atau belang-belang (terutama pada tablet, kapsul, atau pil)
  • Terlihat retak atau terbelah dengan sendirinya
  • Berubah bentuk dari padat (tablet, kapsul, pil, atau suppositoria) menjadi cair atau dari bentuk cair (obat sirop) menjadi gumpalan
  • Menggumpal atau kering (obat salep atau krim)
  • Sudah dibuka kemasannya dan tidak dipakai hingga lebih dari 4 hari (obat tetes mata, tetes telinga)
  • Berbau tidak sedap atau busuk
  • Kemasannya terbuka atau rusak

Baca Juga: Tips Buang Obat Kedaluwarsa di Rumah Agar Tak Cemari Lingkungan

2. Bahaya membuang obat sembarangan

ilustrasi membuang obat sembarangan (istockphoto.com)

Jadi, tinggal dibuang saja, kan? Tidak begitu! Menurut keterangan dari Environmental Protection Agency (EPA), pembuangan obat yang tidak benar dapat mengakibatkan:

  • Bahaya dan dapat menjadi racun untuk anak-anak dan hewan (jika tak sengaja masuk mulut)
  • Penyalahgunaan (baik dipakai sebagai narkoba atau dijual kembali sebagai obat palsu)

Kebiasaan membuang dan menyiram obat di toilet? EPA mengatakan kalau hal tersebut pun tidak bisa sembarangan. Terutama untuk obat resep dan obat bebas, jika dibuang di kloset, obat tersebut bisa merembes dan meresap ke air tanah.

Jika tempat tinggalmu terhubung ke sistem pengolahan air limbah, obat-obat tersebut dapat melewati sistem dan masuk ke sungai hingga danau. Karena sistem pengolahan air umumnya tidak dapat memfilter obat-obatan secara rutin, obat-obatan akan mengontaminasi pasokan air minum masyarakat. Akibatnya? Keracunan hingga resistansi obat!

ilustrasi minum air putih (pixabay.com/Pezibear)

Selain itu, jika obat dibuang sembarangan ke air sungai atau danau, BPOM RI mengatakan bahwa obat-obatan bisa membahayakan kehidupan air. Bahkan, obat-obatan ini bisa membunuh bakteri yang sebenarnya dibutuhkan untuk mengolah air limbah.

Lalu, obat yang dibuang dengan cara dibakar di tempat sampah atau lubang pembakaran sampah di tanah juga berpotensi melepaskan zat racun ke udara. Dengan kata lain, membuang obat sembarangan tidak hanya membahayakan kesehatan, melainkan lingkungan sekitar juga. Jadi, bagaimana cara buang obat yang benar?

3. Cara 1: bawa ke tempat pengembalian obat

ilustrasi mengembalikan obat tak layak pakai di apotek (pom.go.id)

Menurut BPOM AS (FDA), cara terbaik untuk membuang obat adalah melalui tempat pengembalian obat. Dengan mengembalikan obat ke industri farmasi, obat tersebut bisa dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Obat via suntikan sisa dari program rawat inap di rumah sakit bisa ditempatkan ke wadah khusus (sharp disposal container) dan dikembalikan ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Jika tertusuk, segera cuci luka dengan air dan sabun, antiseptik, atau alkohol. Lalu, cari bantuan kesehatan agar mencegah risiko infeksi hepatitis B, C, atau HIV.

Hal ini juga berlaku untuk obat berbahaya (seperti obat kanker sitostatik, sitotoksik, dan antineoplastik). Kumpulkan sisa obat, sarung tangan, atau hal-hal yang bersentuhan dengan obat tersebut ke dalam wadah yang tertutup rapat, dan kembalikan ke rumah sakit tempat kamu mendapatkan obat tersebut.

Di Indonesia sendiri, BPOM RI mengingatkan bahwa pada 2019 ada 1.000 lokasi yang tersebar di 15 kota Indonesia, di mana masyarakat bisa mengembalikan obat yang sudah tidak layak konsumsi.

4. Cara 2: pembuangan rumah tangga

ilustrasi membuang obat bersama tanah (fda.gov)

Untuk obat yang dipakai di rumah (sirop, tablet, pil, puyer, salep, atau krim), ini dapat dibuang di tong sampah. Namun, sebelumnya, BPOM RI menjabarkan beberapa langkah yang benar, yaitu:

  • Campur obat padat (tablet atau pil) yang telah dihancurkan, puyer, salep, krim, atau sirup dengan bahan kotor seperti tanah, ampas kopi, atau kotoran hewan
  • Masukkan campuran tersebut ke wadah seperti plastik yang bisa ditutup kembali atau kaleng kosong agar tidak tumpah
  • Tutup wadah rapat-rapat dan buang ke tong sampah

Obat antibiotik amat disarankan untuk dibuang dengan cara tersebut (bukan dibuang ke air). Kalau dibuang ke dalam air, maka obat dapat mengontaminasi air minum dan pasokan makanan hingga mengakibatkan resistansi antibiotik yang bisa berbahaya.

Selain itu, membuang obat aerosol atau inhaler (untuk pasien asma) juga tidak bisa sembarangan. Jika wadah inhaler sudah kosong, maka bisa dibuang. Namun, kalau belum, serahkan ke rumah sakit/puskesmas/klinik agar bisa dibuang atau dihancurkan dengan aman. Jika salah (dilubangi, digepengkan, atau dibakar), maka bisa meledak.

menghapus data pribadi dari kemasan obat (abc7news.com)

Selain membuang obat, membuang wadah obat-obatan tersebut juga harus mengikuti petunjuk. Bagaimana caranya?

Pertama, BPOM mengingatkan untuk menghapus seluruh data pribadi pasien pada label (nama, alamat, hingga tanggal lahir). Lalu, kemasan tersebut dapat dibuang. Sebelum dibuang, pastikan untuk:

  • Menghilangkan semua label (obat atau data pribadi) di badan dan tutup kemasan obat
  • Rusak kemasan obat dengan cara digunting atau dipecahkan (jika kemasan terbuat dari kaca)
  • Buang di tempat sampah

Wadah seperti dus obat juga harus dirusak terlebih dahulu sebelum dibuang. Dengan begitu, wadah tak bisa disalahgunakan, seperti dijual kembali layaknya kemasan obat baru.

Baca Juga: Benarkah Obat Kedaluwarsa Beracun?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya