TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kenali Kategori Obat untuk Ibu Hamil dan Ibu Menyusui

Ibu hamil dan menyusui tidak boleh sembarangan minum obat

ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Negative Space

Ibu hamil dan menyusui merupakan kelompok dengan kondisi khusus jika mendapatkan pengobatan. Ini karena terdapat kondisi fisiologis dari ibu hamil dan ibu menyusui yang dapat memengaruhi perilaku obat di dalam tubuh.

Sebagai contoh, beberapa obat dapat menembus plasenta dan mencapai janin, ada pula obat yang memberikan efek tidak menguntungkan untuk bayi.

Pemberian obat untuk ibu hamil harus mempertimbangkan kemanjuran dan keamanan ibu hamil dan janinnya. Hal ini juga berlaku pada ibu menyusui karena ada obat yang terdeteksi dalam ASI dan bila dalam jumlah yang banyak, maka bisa berefek pada bayi yang disusuinya.

Untuk itulah, U.S. Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan kategori obat untuk ibu hamil (yaitu kategori A, B, C, D, X) dan kategori obat untuk ibu menyusui (yaitu kategori L1, L2, L3, L4, dan L5). Untuk memahaminya lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

1. Ibu hamil punya kondisi khusus yang berpengaruh terhadap pengobatan

ilustrasi ibu hamil (pexels.com/mikoto.raw)

Seperti yang disinggung sebelumnya, terdapat kondisi fisiologis pada ibu hamil dan ibu menyusui yang dapat memengaruhi perilaku obat di dalam tubuh. Jadi, memang ada obat-obatan yang dikontraindikasikan untuk mereka.

Sebagai contoh adalah obat antibiotik tetrasiklin yang dapat menyebabkan gangguan hati pada ibu hamil dan menyebabkan perubahan warna gigi yang permanen untuk bayi. 

Contoh lainnya adalah obat warfarin yang dapat melintasi plasenta dan meningkatkan angka kematian bayi, serta dapat meningkatkan risiko perdarahan pada ibu hamil dan janin saat persalinan.

Akan tetapi, tidak semua obat berbahaya untuk ibu hamil. Banyak obat yang bisa diberikan demi mengatasi masalah kesehatan yang dialami ibu hamil. Untuk itu, sangat penting untuk mengonsultasikan pemakaian obat apa pun kepada dokter atau apoteker terlebih dulu. Tujuannya agar pengobatan memberikan efek yang bermanfaat bagi ibu hamil dan janinnya.

2. Kategori A adalah kategori obat yang aman untuk ibu hamil

ilustrasi perempuan minum obat (pexels.com/JESHOOTS.com)

Obat yang ada dalam kategori A aman digunakan oleh ibu hamil dan janinnya. Obat dalam kategori ini, berdasarkan studi terkontrol pada perempuan, tidak menunjukkan risiko pada janin pada trimester pertama, dan tidak menunjukkan bukti risiko pada trimester selanjutnya. Kemungkinan bahaya obat dalam kategori A terhadap janin sangat rendah.

Obat-obatan yang masuk dalam kategori ini contohnya adalah levotiroksi, vitamin C, asam folat, dan lainnya.

Baca Juga: 10 Manfaat Vitamin B6, Sehatkan Otak sampai Kehamilan

3. Kategori B adalah kategori obat yang cukup aman untuk ibu hamil

ilustrasi orang memegang obat-obat (pexels.com/Dids)

Obat-obat dalam kategori B cukup aman diberikan untuk ibu hamil. Obat-obatan ini tidak menunjukkan adanya risiko terhadap janin lewat studi yang dilakukan terhadap hewan percobaan. Namun, studi terkontrol terhadap ibu hamil belum dilakukan.

Atau, dalam studi terhadap reproduksi hewan percobaan menunjukkan adanya efek samping obat yang tidak ditunjukkan dalam studi terkontrol terhadap ibu hamil pada trimester pertama (dan tidak ada risiko pada trimester berikutnya).

Contoh dari obat-obat kategori B adalah metformin, amoksisilin, cetirizine, ibuprofen, dan lain sebagainya.

4. Kategori C adalah obat-obat yang diberikan jika manfaat untuk ibu hamil dan janin lebih besar daripada risikonya

ilustrasi ibu hamil memeriksakan kandungannya (pexels.com/MART PRODUCTION)

Obat-obatan dalam kategori C dapat berisiko dan hanya diberikan oleh dokter jika benar-benar diperlukan; jika manfaat yang didapat ibu hamil dan janinnya lebih besar daripada risikonya.

Obat-obatan dalam kategori ini menimbulkan efek samping pada kehamilan lewat studi terhadap hewan percobaan. Namun, belum pernah dilakukan studi lanjutan terhadap manusia.

Contoh obat-obatan dalam kategori C adalah allopurinol, ciprofloxacin, dextromethorphan, desoximetasone topikal, dan lain sebagainya.

5. Kategori D adalah obat-obat yang diberikan hanya untuk keadaan darurat

ilustrasi emergency (pexes.com/Pixabay)

Obat-obatan kategori D digunakan dalam keadaan yang darurat dan mengancam jiwa. Terdapat bukti positif mengenai risiko pada janin manusia, tetapi manfaat dari penggunaan pada ibu hamil mungkin bisa diterima meskipun ada risiko. Misalnya, jika obat diperlukan dalam situasi yang mengancam nyawa untuk penyakit serius yang tidak dapat menggunakan obat yang lebih aman atau tidak efektif.

Obat-obatan dalam kategori C dan D dianjurkan apabila sudah benar-benar melalui pertimbangan dokter, dengan mempertimbangkan manfaat dan keselamatan jiwa ibu hamil dan janin yang lebih besar dibanding risikonya.

Contoh obat-obatan dalam kategori D adalah tetrasiklin, amikasin, asam valproat, dan lainnya.

6. Kategori X adalah kategori obat yang tidak boleh diberikan untuk ibu hamil

ilustrasi pasien dengan pengobatan intravena (pexels.com/Anna Shvets)

Kategori X adalah kategori obat yang dikontraindikasikan atau tidak boleh diberikan kepada ibu hamil. Studi terhadap obat-obatan kategori ini menunjukkan adanya kelainan pada janin dan adanya risiko terhadap ibu hamil yang melebihi manfaatnya.

Contoh obat-obatan dalam kategori X di antaranya misoprostol, atorvastatin, simvastatin, metotreksat, dan lain-lain.

Baca Juga: 7 Penyebab Bayi Lahir Prematur, Ibu Hamil Perlu Waspada

Verified Writer

Wanudya A

You'll never walk alone.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya