Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean, putra Ahok, terhadap Ayu Thalia memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan Ayu Thalia terbukti melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana dengan hukuman 6 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan.
Meski begitu, Ayu Thalia tidak ditahan. Hal tersebut lantaran vonis hukuman 10 bulan masa percobaan yang juga dijatuhi terhadapnya.
