Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Detail Kronologi Penangkapan Catherine Wilson atas Kasus Narkoba

dok. IDN Times

Humas Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan Catherine Wilson atas kasus narkoba pada Sabtu (18/07/2020) sore. Kombes Yusri Yunus mengungkapkan fakta-fakta terbaru mengenai penangkapan sang aktris kepada media.

Berikut kronologi dan fakta anyar kasus narkoba yang melibatkan Catherine Wilson.

1. Catherine Wilson alias CW alias K ditangkap pada 17 Juli 2020 pukul 9 pagi di kediaman

dok. IDN Times

Penangkapan Catherine Wilson terjadi pada sekitar pukul 9 sampai 10 pagi di kediamannya di jalan Haji Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

"Kita berhasil menangkap dua tersangka, CW alias K sebagai pemilik rumah dan J sebagai sekuriti di rumah tersebut," ungkap Kombes Kombes Yusri Yunus. 

Penangkapan ini ternyata berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Tim subdit dua kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa tersangka J sering membeli barang haram tersebut dan penggunannya adalah sang pemilik rumah alias CW.

2. Ditemukan barang bukti dua klip sabu di rumah Catherine Wilson

dok. IDN Times

Setelah penyelidikan dan pendalaman polisi melakukan penggeledahan di rumah Catherine dan menemukan barang bukti.

"Barang bukti dua klip kecil sabu-sabu. Beratnya yang klip pertama hampir 0,66 gram. Kemudian klip yang satu lagi 0,4. Sekitar 1 gram lebih barang bukti yang kita amankan dari tas milik CW bersama alat isap," terang Yusri.

Catherine Wilson dan J kemudian dibawa ke Polda Metro Jawa untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan awal. Keduanya terbukti sebagai pengguna.

"Tes urine positif kedua-duanya methamphetamine baik CW maupun J." Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru menggunakan zat tersebut selama dua bulan.

Rencananya CW dan J akan menjalani tes rambut untuk mengetahui berapa lama mereka telah menggunakan narkoba.  "Rencananya hari ini sudah kita masukkan. Biasanya dua tiga hari kita sudah bisa mendapat hasilnya," ujar Kombes Yusri. 

3. Catherine Wilson kooperatif saat penangkapan terjadi

dok. IDN Times

Selain Catherine dan sekuriti bernama J, masih ada satu tersangka berinisial A yang sedang dalam pengejaran. J selama ini membeli barang haram tersebut dari.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba ini Catherine Wilson terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. Keduanya telah berstatus tersangka. 

Saat proses penangkapan Catherine bersikap kooperatif. "Di dalam rumah juga kooperatif. Yang bersangkutan kooperatif, bahkan memperlihatkan sendiri tasnya yang isinya bong atau alat isap dan juga sabu."

Di akhir konferensi pers, artis yang akrab dipanggil Keket ini pun mengucapkan permintaan maaf. "Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada keluarga besar saya, karena saya telah melakukan kesalahan dan saya sangat menyesal dan saya akan berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi. Dan saya sangat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlakukan saya dengan baik."

Share
Topics
Editorial Team
Triadanti
EditorTriadanti
Follow Us