Artis Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

Semoga masalah yang dihadapi cepat selesai

Artis Nikita Mirzni ditutut enam bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Tuntutan itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/6).

Tuntutan yang dibacakan jaksa itu mengacu pada Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Menurut JPU, hal yang memberatkan Nikita adalah membuat korban, Dipo Latief terluka. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, Nikita telah meminta maaf kepada korban dan pihak yang dirugikan. Nikita juga telah mengaku akan mengendalikan emosinya.

Nikita yang statusnya sebagai orangtua tunggal yang merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi ketiga anaknya  juga masuk dalam hal yang meringankan terdakwa. Selain itu, adanya perdamaian dengan Dipo Latief dan keduanya telah hidup rukun juga disebut JPU termasuk sebagai hal yang meringankan. 

Sementara itu, pihak Nikita akan mengajukan pembelaan dan meminta waktu hingga tanggal 1 Juli 2020. 

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mizani dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya pada Juli 2018.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Tak Boleh Keluar Jakarta

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya