Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Tak Boleh Keluar Jakarta

Instagram.com/nihkitakepottv
Instagram.com/nihkitakepottv

Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah ditahan di Polres Jakarta Selatan, sejak Jumat (31/1) dini hari. Nikita dilimpahkan ke Kejaksaan terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

"Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap dalam bentuk penahanan kota," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Andi Ardhani, Senin (3/2).

1. Alasan Nikita dijadikan tahanan kota

Instagram.com/nihkitakepottv
Instagram.com/nihkitakepottv

Andi menjelaskan, Nikita dijadikan tahanan kota karena dia mengajukan permohonan tahanan kota. Kemudian, ada beberapa pihak yang menjamin permohonan Nikita.

"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang bersangkutan single parent. Ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu (alasan) subjektifnya," kata dia.

2. Nikita wajib lapor selama dua kali dalam seminggu

Instagram.com/nihkitakepottv
Instagram.com/nihkitakepottv

Andi menuturkan, Nikita terancam hukuman penjara lima tahun. Dia juga diwajibkan untuk melapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Yang jelas, (Nikita) enggak boleh keluar dari wilayah Jakarta," tuturnya.

3. Kronologi Nikita aniaya sang mantan suami

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus sebelumnya membeberkan bagaimana awal mula kasus penganiayaan itu terjadi. Kasus itu terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018, tepatnya di pelataran parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Awalnya terlapor (Nikita) mengikuti mobil korban (Dipo). Ketika korban menurunkan dua orang temannya, terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah. Langsung melempar asbak ya, ada di dalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban," beber Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1).

4. Nikita mangkir panggilan dua kali sebelum dijemput paksa polisi

Ilustrasi Polres Metro Jakarta Selatan (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Ilustrasi Polres Metro Jakarta Selatan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan, pada 2 Januari 2020, Nikita dipanggil sebagai tersangka dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, saat itu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Namun tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & Partners Law Office, selaku kuasa hukum NM (Nikita Mirzani)," kata Yusri.

Surat itu dikirim pada 30 Desember 2019 yang meminta agar panggilan Nikita ditunda. Selanjutnya, pada 7 Januari 2020, Nikita kembali dipanggil. Namun, lagi-lagi Nikita tak hadir lantaran sakit. Hal itu diperjelas lewat surat sakit Rumah Sakit Brawijaya yang dikirim melalui kurir Nikita pada 23 Januari 2020.

"Dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya, dan diberi istirahat sampai 30 Januari 2019 (selama 7 hari ),'' ungkap Yusri.

Nikita ditangkap pada Kamis (30/1) malam di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1) dini hari. Nikita juga langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 351junto 335 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us