Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Persidangan Johnny Depp Vs Amber Heard (dok. ABC News)

Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran nama baik atas mantan istrinya, Amber Heard pada Rabu (1/6/2022) waktu setempat. Ia dinyatakan menang setelah juri pengadilan mengetahui bahwa Heard telah berbohong saat mengaku Depp menyiksanya sepanjang hubungan mereka. 

Ini merupakan gugatan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Amber Heard terhadap Johnny Depp lewat tulisannya di The Washington Post pada 2018. Begini detailnya.

Johnny Depp menang gugatan pencemaran nama baik, Amber Heard harus bayar ganti rugi

Johnny Depp Vs Amber Heard (dok. ABC News)

Johnny Depp tidak hadir dalam persidangan ini karena jadwal pekerjaan. Ia menuntut total ganti rugi sebesar USD50 juta atau sekitar Rp729,2 miliar atas kerusakan yang disebabkan dari essai opini tulisan Amber Heard yang terbit di The Washington Post pada 2018.

Dalam essai tersebut, Amber menulis bahwa dirinya telah menjadi publik figur yang merepresentasikan kekerasan rumah tangga. Meskipun essai tersebut tidak pernah mencantumkan nama Depp, para kuasa hukumnya menyebut bahwa hal itu mengacu secara tidak langsung atas tuduhan kekerasan rumah tangga yang dibuat Heard pada perceraian mereka di tahun 2016.

Johnny Depp merasa kehidupannya kembali

Editorial Team

Tonton lebih seru di