Johnny Depp Menang Gugatan, Amber Heard Harus Bayar 15 Juta Dolar

Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran nama baik atas mantan istrinya, Amber Heard pada Rabu (1/6/2022) waktu setempat. Ia dinyatakan menang setelah juri pengadilan mengetahui bahwa Heard telah berbohong saat mengaku Depp menyiksanya sepanjang hubungan mereka.
Ini merupakan gugatan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Amber Heard terhadap Johnny Depp lewat tulisannya di The Washington Post pada 2018. Begini detailnya.
Johnny Depp menang gugatan pencemaran nama baik, Amber Heard harus bayar ganti rugi
Johnny Depp tidak hadir dalam persidangan ini karena jadwal pekerjaan. Ia menuntut total ganti rugi sebesar USD50 juta atau sekitar Rp729,2 miliar atas kerusakan yang disebabkan dari essai opini tulisan Amber Heard yang terbit di The Washington Post pada 2018.
Dalam essai tersebut, Amber menulis bahwa dirinya telah menjadi publik figur yang merepresentasikan kekerasan rumah tangga. Meskipun essai tersebut tidak pernah mencantumkan nama Depp, para kuasa hukumnya menyebut bahwa hal itu mengacu secara tidak langsung atas tuduhan kekerasan rumah tangga yang dibuat Heard pada perceraian mereka di tahun 2016.