Joko Anwar Izinkan UMKM Jual Merch Ghost in the Cell, Bebas Royalti

- Joko Anwar resmi mengizinkan UMKM menjual merchandise Ghost in the Cell tanpa membayar royalti, memberi peluang usaha kreatif bagi pelaku bisnis kecil.
- Tim produksi menyediakan aset resmi seperti logo dan poster yang bisa diakses publik secara legal untuk mendukung pembuatan merchandise oleh UMKM.
- Ada batasan penggunaan aset, termasuk larangan klaim kepemilikan dan penyalahgunaan konten, serta izin dapat dicabut jika melanggar aturan.
Sineas Joko Anwar memperbolehkan UMKM untuk menjual merchandise yang berhubungan dengan film Ghost in the Cell tanpa bayar royalti. Lampu hijau bagi para pengusaha kecil ini dinyatakan secara resmi lewat pengumuman pada Rabu (15/4/2026).
Keator di balik film Ghost in the Cell ini bukan cuma mengizinkan, tapi juga secara aktif mengunggah brand-brand yang menggunakan unsur filmnya. Bahkan, ia sampai menyediakan aset resmi yang bisa langsung dipakai. Namun, tetap ada aturan dan batasan yang berlaku, lho. Apa saja, ya?
1. Joko Anwar mengizinkan UMKM menjual merchandise Ghost in the Cell tanpa royalti

Alih-alih membatasi, Joko Anwar justru membuka ruang agar filmnya punya nyawa kedua lewat merchandise karya-karya UMKM. Ia juga tegas tidak akan menagih royalti untuk produknya nanti. Para pelaku usaha bisa membuat kaus, tote bag, stiker, sampai berbagai produk kreatif lainnya dan tetap bisa ambil keuntungan penuh.
“Teman-teman UMKM yang ingin membuat dan menjual merchandise dari Ghost in the Cell dipersilakan menggunakan aset dan brand identity Ghost in the Cell secara gratis dan bebas royalti untuk keperluan komersial skala UMKM," tulis sineas yang akrab disapa Jokan ini.
Tak butuh waktu lama sejak ia merilis pernyataan ini, Joko Anwar lalu mulai mengunggah sejumlah konten yang menjual merchandise filmnya tersebut di Story Instagram.
2. Joko Anwar dan tim produksi sudah menyediakan aset resmi

Gak setengah-setengah, Joko Anwar juga menyediakan aset resmi yang bisa langsung diakses publik. Ini termasuk logo, poster, hingga visual yang berkaitan dengan film Ghost in the Cell. Semua sudah disiapkan secara legal dan aman digunakan.
Joko Anwar menulis, “Link aset resmi tersedia di profile saya. Terima kasih sudah ikut merayakan film ini.”
3. Ada aturan untuk penggunaan aset Ghost in the Cell

Meski kesannya bebas, Joko Anwar tetap memberikan batasan yang harus diperhatikan. UMKM memang diperbolehkan membuat dan menjual merchandise menggunakan aset resmi, tapi status kepemilikan tetap tidak boleh diklaim. Jadi, Ghost in the Cell sepenuhnya milik Come and See Pictures.
Selain itu, penggunaan aset juga tidak boleh disalahgunakan. Konten ilegal, pornografi, ujaran kebencian, atau hal-hal yang dianggap merugikan jelas dilarang. Bahkan, logo pun tidak boleh diubah secara ekstrem sampai kehilangan bentuk aslinya.
Di sisi lain, soal kualitas produk, Joko Anwar tidak akan melakukan kontrol langsung. Tapi ada peringatan halus agar tetap memberikan yang terbaik agar tidak membuat pihak mereka malu. Terakhir, izin ini juga bisa dicabut sewaktu-waktu jika dianggap merugikan. Dan kalau ada kendala dari platform penjualan, pelaku UMKM disarankan menunjukkan dokumen izin yang berada di dalam Google Drive tersebut.
Langkah yang diambil Joko Anwar dan rumah produksinya sontak menuai banyak pujian. Gak sedikit yang menantikan kolaborasi UMKM dengan industri film lewat Ghost in the Cell. Apakah kamu tertarik bikin merchandise-nya?



















