Kris Wu ditetapkan bersalah atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukannya. Pemilik nama asli Wu Yi Fan ini divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Beijing, China pada Jumat (25/11/2022).
Ia terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan seksual kepada tiga perempuan dari November hingga Desember 2020. Berikut kronologinya.