Nadila eks JKT48 Ungkap Alami Pelecehan di Gym, Ini Kronologi Kedua Pihak

Nadila eks member JKT48 buka suara terkait kejadian traumatis yang pernah dialaminya. Nadila mengaku mengalami pelecehan seksual saat berada di tempat gym. Nadila menegaskan tujuannya membagikan pengalaman ini bukan untuk memprovokasi, melainkan menyuarakan pentingnya rasa aman dan nyaman bagi perempuan di ruang publik, serta mendorong keberanian untuk percaya diri tanpa rasa takut.
Pihak gym pun memberikan tanggapan dengan merilis pernyataan dan kronologi kejadian. Berikut selengkapnya.
1. Nadila direkam secara diam-diam saat lagi nge-gym

Dalam ceritanya, Nadila mengungkap mengalami pelecahan seksual non-fisik saat sedang nge-gym di salah satu brand franchise gym daerah Pondok Indah, pada 15 Desember 2025. Tanpa disadari, seorang oknum merekam dirinya secara diam-diam, termasuk mengarahkan kamera ke bagian tubuhnya.
"Jadi aku nge-gym berdua sama teman aku, pada saat itu ternyata diam-diam direkam oleh satu oknum yang tidak bertanggung jawab. Si pelaku ini ngerekam aku saat aku lagi nge-gym, merekam bagian tubuh aku dan ketahuan sama teman aku," ungkapnya di X pada 5 Februari 2026.
Ia menambahkan, dirinya bukan korban pertama dari si pelaku, ada puluhan lainnya yang diduga juga direkam secara diam-diam. Di hari yang sama, Nadila dan pelaku bersama staf gym melakukan mediasi dengan dua pilihan, antara diproses hukum atau dikeluarkan (diblokir).
"Akhirnya pelaku dibawa ke para staf. Awalnya pelaku gak ngaku kalau ngerekam aku, tapi karena ada buktinya, akhirnya dia ngaku. Aku juga sempat telfon sama cabang manajer, bilang kalau pilihannya cuma ada dua diproses hukum atau dikeluarin," lanjutnya.
2. Sempat melakukan mediasi dan menunjuk kuasa hukum

Nadila mengungkapkan, 2 hari setelah kejadian, pihak gym menyampaikan bahwa pelaku tidak dapat diblokir dari fasilitas gym. Manajemen hanya memberikan surat pernyataan dari pelaku yang berjanji tidak mengulangi perbuatannya, namun ia tidak diperbolehkan menerima salinan surat tersebut dan diminta kembali datang ke lokasi kejadian.
Dalam prosesnya, Nadila menunjuk kuasa hukum dan menjalani proses mediasi dari akhir Desember 2025 hingga akhir Januari 2026. Ia menyebut pihak gym beralasan tidak bisa memblokir pelaku karena dianggap tidak menimbulkan kerugian langsung.
"Aku gak dapat titik terang, gak dapat yang aku mau, dia (pelaku) diblokir, akhirnya aku kayak menunjuk kuasa hukum. Udah coba ketemu dan negosiasi sama pihak kuasa hukum (tempat gym), cuma keputusan akhirnya tetap sama (pelaku tidak bisa diblokir), karena ada aturan kalau misalkan pihak gym itu gak bisa memblokir akun seseorang kalau gak melakukan kerugian kepada mereka secara langsung. Menurut mereka kerugian yang ditimbulkan kepada aku bukan mereka," lanjutnya.
3. Kronologi kasus menurut pihak gym

Menanggapi kasus ini, manajemen FTL gym pun merilis kronologi dan pernyataan melalui media sosial resmi mereka. FTL menjelaskan, korban (NC) melapor pada staf pada 15 Desember 205 pukul 23.38 WIB terkait pelaku berinisial RS yang diduga melakukan perekaman tanpa persetujuan di area gym floor. Setelahnya, mereka melakukan pengecekan bersama dan ditemukan sebuah video berdurasi 13 detik yang menampilkan NC sedang duduk di area bench dumbbell, mengenakan pakaian olahraga lengkap dan melihat ponsel. Selain itu, ada pula beberapa cuplikan video lain yang tidak melibatkan NC.
Atas permintaan NC, seluruh video di ponsel RS dihapus dan disaksikan langsung oleh yang bersangkutan. Dalam kronologi itu, FTL mengatakan siap membantu apabila kasus ini ditempuh melalui jalur hukum serta menginformasikan kemungkinan sanksi pemblokiran akun terhadap pelaku. Keesokan harinya, FTL menyebut pihaknya dan NC melakukan komunikasi melalui chat WA terkait kemungkinan kompensasi.
Manajemen kemudian memanggil RS atau si pelaku dan menyiapkan surat pernyataan bermaterai berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serta kesediaan menerima pemblokiran permanen jika pelanggaran terulang. Pada 18 Desember 2025, RS menandatangani surat tersebut dan FTL menginformasikan progresnya pada NC. NC pun merasa sanksi itu tidak menyelesaikan masalah dan mempertanyakan kembali pemblokiran RS.
Terkait pengakuan NC yang tidak boleh mendapat salinan surat pernyataan pelaku, FTL menerangkan, salinan dokumen bersifat internal, kecuali jika ada permintaan resmi dari aparat berwenang. Selanjutnya, NC menunjuk kuasa hukum dan melayangkan somasi yang memuat permintaan klarifikasi serta klaim kerugian immateriil.
FTL merespons somasi tersebut melalui kuasa hukum dan kedua pihak menggelar pertemuan pada 14 Januari 2026. Berdasarkan keterangan kronologi yang diunggah ini, dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan bahwa tidak terdapat dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban FTL atas tindakan individu RS.
3. Manajemen gym mengumumkan telah memblokir pelaku

FTL menegaskan, saat ini mereka sudah memblokir keanggotaan pelaku dan menyetujui untuk mengakhiri keanggotaan korban dengan mengembalikan dana secara penuh. Selain itu, pihak manajemen juga menyatakan sudah melakukan evaluasi dan menyusun prosedur respons yang lebih cepat terhadap laporan yang menyangkut privasi dan rasa aman.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami terhadap kenyamanan member, (kami) telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan member yang bersangkutan dari lingkungan gym serta memperkuat regulasi internal, termasuk penerapan aturan baru terkait larangan pengambilan foto atau video secara diam-diam yang dapat mengganggu privasi dan kenyamanan member lain," tulis pihak gym pada 6 Februari 2025.
Nadila pun menulis sudah mendapat bukti surat pemblokiran si pelaku dari pihak manajemen.



















