Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 tahun untuk Nikita Mirzani. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (28/10/2025).
Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskannya dari dakwaan TPPU. Namun, Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," putus hakim.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys atas dugaan kasus TPPU pada Desember 2024 lalu. Nikita Mirzani lalu resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Maret 2025.
