Pesinetron sekaligus komedian ternama ini diciduk polisi ketika sedang menggelar pesta narkoba bersama rekan-rekannya di hotel berbintang. Pretty ditangkap bersama tujuh rekan artis lainnya pada 16 Juli 2017 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat ditangkap, Pretty dinyatakan polisi sebagai pengedar yang sudah beroperasi kurang lebih dua tahun belakangan ini dan hasil tes urine positif menggunakan narkoba. Barang bukti yang ikut ditahan polisi bersama dengan penangkapan Pretty adalah alat hisap, sabu, pil happy five, pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp25 juta.
Tertangkapnya Pretty membuat kaget banyak orang saat itu mengingat Pretty sendiri merupakan Ketua Selebriti Anti Narkoba Indonesia. Pretty bahkan sempat menghadiri beberapa acara Anti Narkoba bersama dengan pihak BNN. Kini, Pretty masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.