Jadi Pembelajaran, 10 Seleb Terjerat Kasus Hukum di Usia Senja

Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan. Semua bisa meminta maaf dan memperbaiki apapun kesalahan yang diperbuat. Namun, beberapa kesalahan yang melanggar hukum tentu harus diganti dengan sebuah hukuman penjara. Tak sedikit selebritas Tanah Air yang pernah melakukan kesalahan hukum dan berujung mendekam di balik jeruji besi atau penjara.
Seperti 10 artis di bawah ini yang harus merasakan dinginnya tembok penjara di usia yang tak lagi muda. Rata-rata usia sudah di atas 45 tahun. Ada pula yang beberapa kali masuk penjara atas kesalahan yang sama. Siapa saja ya?
1. Tio Pakusadewo beberapa kali harus berurusan dengan pihak berwajib. Terakhir di tahun 2020 saat ia berusia 57 tahun karena narkoba

2. Pertama kali terjerat kasus hukum di usia 61 tahun. Kala itu Achmad Albar kedapatan memiliki 490 ribu pil ekstasi

3. Roy Marten ditangkap pertama kali di tahun 2006 karena kasus narkoba. Kala itu usianya sudah 54 tahun. Ia pun pernah dipenjara sebanyak dua kali

4. Fariz RM ditangkap polisi sebanyak 3 kali, pertama kali di usia 48 tahun, kedua di usia 56 tahun dan terakhir di usia 59 tahun. Semua karena narkoba!

5. Karena narkoba, pelawak Tessy harus berurusan dengan kepolisian dan dipenjara di usia senja. Kala ia ditangkap sudah berusia 69 tahun

6. Di usianya yang ke 56 tahun, Nunung harus rela melewatkan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia ditangkap atas kasus narkoba

7. Di usianya yang ke 73 tahun, Mark Sungkar harus berurusan dengan pihak berwajib karena kasus korupsi. Divonis 1,5 tahun penjara

8. Reza Artamevia harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus penyalahgunaan narkoba selama 10 bulan. Kini ia sudah berusia 49 tahun

9. Kala itu usianya masih 49 tahun, namun Jennifer Jill harus menjalani rehabilitasi karena narkoba selama 6 bulan

10. Ratna Sarumpaet harus mendekam selama 15 bulan di penjara karena kasus penyebaran berita bohong

Adanya kasus hukum para selebritas tentu bukan menjadi contoh bagi masyarakat. Tapi harus menjadi pembelajaran bagi semua orang agar lebih berhati-hati dalam bertindak. Sudah pasti tidak boleh melawan hukum dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.